
Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan, Achmad Siddik (Foto: ist)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Polemik pemecatan terhadap perempuan berinisial YN yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMDAG) Kabupaten Bangkalan kembali mencuat.
YN yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta BPKB milik seorang perempuan berinisial J, hingga kini belum ada penghentian secara resmi oleh Diskop-UMDAG Kabupaten Bangkalan.
Data dihimpun wartawan koran ini, proses hukum terhadap YN sudah berlangsung cukup panjang. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, bahkan sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kendati demikian, upaya banding tersebut berujung sia-sia. Majelis hakim pada tingkat banding memperkuat putusan sebelumnya yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, tetap dijatuhkan tanpa perubahan.
Putusan banding tersebut sudah bersifat inkrah, alias berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Bangkalan, keputusan tersebut telah diterima dari Kejati, pada 27 Februari 2025, dan putusan final dijatuhkan pada 12 Maret 2025, yang lalu.
Namun yang mengundang tanda tanya besar, Diskop-UMDAG Kabupaten Bangkalan, hingga kini belum bisa memberi ketegasan terhadap YN meski Pengadilan telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara terhadap YN.
Seperti yang disampaikannya, Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan, Achmad Siddik, dalam pernyataannya bahwa pihaknya masih menunggu tembusan resmi hasil banding dari Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Kalau terkait THL Diskop-UMDAG tersebut memang belum kami pecat. Akan tetapi untuk gaji sudah kami cut atau tidak dibayarkan lagi. Kami masih menunggu tembusan hasil inkrah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Bangkalan,” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin (16/06/2025).
Pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan tersebut, dinilai janggal. Pasalnya, meskipun Pengadilan Negeri Bangkalan, menyatakan bahwa status hukum terhadap YN sudah sangat jelas dan bahkan telah diumumkan secara terbuka.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, menyampaikan bahwa putusan terhadap YN sudah final dan tidak berubah dari vonis awal.
“Putusan bandingnya kami terima dari Pengadilan Tinggi sejak 27 Februari. Sudah diputus tanggal 12 Maret 2025. Tidak ada perubahan. Tetap dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Wienda.
Wienda menambahkan, pemberitahuan kepada para pihak sudah dilakukan sejak April 2025 lalu.
“Pemberitahuan untuk terdakwa disampaikan tanggal 30 April, dan jaksa menerima tanggal 29 April. Pemberkasan juga sudah diserahkan. Jadi seharusnya tidak ada alasan untuk tidak tahu atau menunda-nunda proses administratif lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Wienda menekankan bahwa dalam perkara pidana, pengadilan hanya berkewajiban memberi tahu pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut umum. Tidak ada kewajiban untuk mengirimkan tembusan kepada OPD atau instansi tempat terdakwa bekerja.
“Untuk akses informasi, publik bisa melihat secara langsung di situs resmi PN Bangkalan karena ini termasuk dalam keterbukaan informasi,” imbuhnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait membuat publik bertanya-tanya, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap terpidana yang notabene masih tercatat sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Sementara itu, keluarga korban, berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas, tidak hanya secara hukum tapi juga secara administratif.
“Kalau sudah jelas salah, kenapa masih digantung statusnya? Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tapi juga moralitas birokrasi,” ujar salah satu kerabat korban.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas dari Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan. Apakah kepala dinas akan tetap bersembunyi di balik alasan administratif, atau berani mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja dengan Yuliati Ningsih sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



