JATIMSIDOARJO

Perkara Pasutri Sukodono Sidoarjo Jual Ginjal: Suami Klaim Ajak Istri, Butuh Bantuan Tenaganya

3 Terdakwa perkara TPPO Perdagangan Ginjal, saat diadili di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan organ tubuh berupa ginjal ke India dengan terdakwa pasangan suami istri, Farid dan Ayu, warga Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (25/6/2025).

Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Farid memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait peran dan keterlibatannya dalam praktik jual beli ginjal.

Ia mengaku mengenal pasangan Baharudin (terdakwa) dan Rina, 3 hari sebelum melakukan kesepakatan jual beli di makassar agar tidak tertipu saat melakukan transaksi.

“Saya kenal Baharuddin dan Rina melalui aplikasi Facebook, 3 hari sebelum ke Makassar,”

“Saya ajak mereka bertemu dirumah saya, di Pekarungan Sukodono Sidoarjo,” lanjutnya.

“Karena mereka takut tertipu saat transaksi penjualan ginjal. Karena pengalaman saya, mereka minta masukan terkait itu,” terang Farid, dalam persidangan.

Terdakwa Farid melanjutkan, setelah bertemu dirumahnya, ia bertemu kembali dengan Baharudin di Makassar untuk membahas detail akomodasi dan biaya pemberangkatan ke India, dengan pembeli.

“Untuk seluruh biaya ke Makassar ditanggung oleh anak calon penerima ginjal Siti Nur Haliza atau Nunu,” terangnya.

Dalam pertemuannya dengan Keluarga Pembeli di Makassar, disepakati harga penjualan ginjal sebesar Rp650 juta, naik dari kesepakatan awal sebesar Rp600 juta.

Baca Juga : Gudang Rongsokan Terbakar di Waru Sidoarjo, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Sukodono Sidoarjo
Terdakwa Pasutri asal Sukodono Sidoarjo, Farid dan Ayu saat selepas persidangan. (Foto: Teddy/BN.com)

Kenaikan harga tersebut, menurut Farid, terjadi karena calon penerima ginjal (ibu Nurul Azizah) akan membawa saudara dan mengganti kelas penerbangan dari ekonomi menjadi bisnis.

“Dari transaksi ini, saya dapat fee Rp50 juta. Tapi fee saya, saya potong Rp15 juta untuk translator waktu di India,” ungkap Farid dalam sidang.

Selain itu, Farid juga mengakui alasan ia mengajak istrinya, Ayu, ikut ke India. Ia berdalih, keikutsertaan istrinya hanya untuk membantu keperluannya pribadi selama berada di apartemen tempat mereka akan menginap nanti.

“Saya ajak istri hanya untuk bantu masak dan bersih-bersih,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Ayu dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak mengetahui secara rinci soal transaksi penjualan ginjal ini. Pengakuannya hanya mengikuti suami ke India untuk bantu keperluan sehari-hari, karena kondisi suaminya yang tidak sehat usai menjalani operasi pengambilan ginjal tahun lalu.

“Saya hanya ingin membantu keperluan suami saya saat di India, Majelis. Karena tenaganya berkurang setelah ginjalnya tinggal satu,” ujar Ayu.

Selanjutnya, Ayu mengaku awalnya tak mengetahui ada komunikasi dengan Bahar dan Rina untuk membahas rencana transplantasi ginjal ke India.

“Awalnya nggak tahu tentang proses ini. Setelah ketemuan dirumah dengan mereka, saya dikasih tahu suami terkait rencanya,” tutur Ayu.

Perlu Diketahui, para terdakwa inj diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1).

Sidang akan berlanjut pada dua pekan dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Wahid dan Guntur.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button