JATIMSURABAYA

Terbongkar..!!!, Putusan PN Surabaya Salah Jaksa Tuntut Terdakwa Secara Misterius

Pembacaan memori PK oleh Yeni Purwanti, SH dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya Selasa sore kemarin (24/6/2025). (Foto: Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Ketidakprofesionalan majelis hakim dan jaksa penuntut umum di dunia peradilan kini terbongkar dalam sidang pembacaan surat permohonan peninjauan kembali (PK) team kuasa hukum terdakwa Kusuma Wira Samodra Bin Mangun Hadi Kusuma (Alm) pada Selasa sore (24/6/2025), terhadap vonis penjara yang dinilai salah dan pembacaan tuntutan jaksa secara misterius dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

Memori PK yang ditujukan ke ketua Mahkamah Agung RI bernomor : 057SPPK/OLF/VI/2025 itu setebal 4 halaman dan seluruhnya dibacakan oleh Yeni Purwanti,SH, yang duduk diapit David Sinay,SH dan Raya Afrizal,SH menyatakan, putusan majelis hakim dan pengajuan tuntutan pidana penjara bagi terdakwa dari jaksa penuntut umum (Kejari Tanjung Perak, Surabaya) sama mengandung kekhilafan dan kekeliruan sangat fatal bagi nasib pencari keadilan dan kebenaran di NKRI berdasarkan hukum ini, tapi sidang pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan majelis hakim.

Proses peradilan secara umum tanpa kehadiran terdakwa/terpidana, tegas kuasa hukum terdakwa, mengakibatkan pelanggaran azas kehadiran terdakwa di muka pengadilan, seperti diatur dalam Pasal 154 KUHAP ayat (3) dan (4) telah mengatur cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan, yakni jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.

Selanjutnya jelas team pengacara, jika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara itu tak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. “Faktanya, semua aturan itu tidak dilaksanakan oleh hakim dan jaksa, karenanya peradilan bagi terdakwa Kusuma Wira Samodra tidak sah menurut hukum dan putusannya bukan pidana penjara tetapi wajib direhabilitasi”, tandas Yeni dan David Sinay.

Tudingan team pengacara terdakwa wajar, bahwa terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya atas perkara pidana khusus bernomor : 2068/Pid.Sus/2024/PN.Sby tertanggal 17 Desember 2024.

“Karena itu kami sangat berdasar mengajukan Memori PK seperti diatur dalam Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 pada huruf (f) tentang Mahkamah Agung RI dan Pasal 264 ayat (3) KUHAPidana menyatakan, permintaan PK tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu”, tandas Yeni Purwanti dari lembaga hukum Olde Law Firm itu.

Seperti diketahui, setiap pengajuan permohonan PK dalam pidana ataupun perdata yang diputus salah oleh hakim pengadilan pertama, sudah sesuai dengan amanat UU peradilan dan didukung peraturan dari MA dengan menyatakan, permintaan PK dilakukan atas dasar, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Team pengacara memaparkan fakta-fakta persidangan seperti berikut, terdakwa/terpidana tidak dihadirkan dalam sidang proses pembacaan tuntutan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum selama 7 tahun dan 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 114 dan 112 KUHPidana dan membawa barang bukti Shabu Golongan I seberat 0,54 gram (minus dari 1 gram), padahal jaksa mengetahui terdakwa sebagai pemakai shabu.

Terdakwa jelas team kuasa hukum, merupakan pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram, tes urine positif, bukan pengedar sehingga wajib menjalani rehabilitasi, melalui sidang Online terdakwa tak bisa mendengar suara dengan jelas atas pertanyaan saksi yang disampaikan oleh ketua majelis hakim karena gangguan eksternal atau jaringan terputus-putus, sehingga terdakwa tak bisa menjawab sesuai fakta yang ada, begitu keadaan terdakwa sewaktu pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 17 Desember 2024 memutus 7 tahun dan 3 bulan penjara.

Berpijak pada Surat Edaran MA (SEMA) RI No.4 Tahun 2010 Pasal 2 huruf (b) point (1) terkait barang bukti shabu di bawah 1 gram menyatakan, terdakwa/ terpidana bukan pengedar yang seharusnya wajib menjalani rehabilitasi.

SEMA juga menekankan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sehingga diharapkan menjadi panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terkait kasus narkotika dengan lebih menekankan Kesehatan dan Rehabilitasi.

Oleh sebab itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar menerima permohonan Peninjauan Kembali ini untuk seluruhnya dan membatalkan putusan PN Surabaya No.2068/Pid.Sus/2024/PN.Sby.

Ketika ditanya ketua majelis hakim di ruang sidang Candra PN Surabaya, pihak Kejari Tanjung Perak tetap benarkan proses dan aturan sidang tuntutannya dan akan mengajukan tanggapan pada sidang 1 Juli mendatang.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button