JATIMSIDOARJO

SOMASI KE-2

No . 004/LBH-V-2025/BN

Lamp : –

Kepada Yth,

Sdr. ABDUL MAJID

Desa Grogolan RT 06 RW 04

Kecamatan Dukuhseti

Kabupaten PATI

Jawa Tengah

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

– Yustinus Haryanto, SH.

– Drs. Edy Sutanto, SH.

– Nur Yahya, SH.

– Teddy Syah Roni, SH.

Para Advokat dan Penasehat Hukum/ Para Legal pada Lembaga Bantuan Hukum/Kantor Hukum Bidik Nasional, beralamat di Jl. lkan Lele II Blok Ci No. 14, Perumahan Bluru Permai, Desa BIuru Kidul, Kecamatan Kata Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2025 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien kami MAFTUKHAN Dkk (copy Surat kuasa terlampir), menunjuk pada permasalahan yang dialami Para Pemberi Kuasa, Mengingat bahwa kami telah menyampaikan Somasi 1 tertanggal 03 Mei 2025, namun didapati fakta saudara telah berpindah alamat / tempat tinggal dan tidak diketahui keberadaannya, maka dengan ini kami perlu menyampaikan SOMASI Ke-2 sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami, MAFTHUKAN dkk. sebanyak 7 (tujuh) orang, sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa, warga Perumahan Kemiri lndah/ Grand Kemiri Resident Perumahan Kemiri telah melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan secara di bawah tangan dengan Saudara, selaku DEVELOPER CV ARSYIL PUTRA pada sekitar tahun 2014 – 2015 ;

2. Bahwa sesuai kesepakatan klien kami berkewajiban melakukan pembayaran sebesar harga tanah dan bangunan yang ditentukan, sedangkan Saudara berkewajiban untuk menyelesaikan proses kepemilikan atas tanah dan bangunan dimaksud ;

3. Bahwa setelah klien kami memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran secara Iunas, Saudara selaku Penjual tidak juga menuntaskan kewajibannya, yakni mengurus penyelesaian SHM dan bangunan klien kami bahkan sampai dengan saat ini ;

4. Sesuai penjelasan salah seorang klien kami, bahwa Sertifikat lnduk SHM tanah klien kami berada dalam penguasaan Sdri. ARI ISTIQOMAH, SH., Notaris di Sidoarjo ;

5. Bahwa klien kami sudah bertahun-tahun berusaha menelusuri keberadaan Saudara, namun tidak rnembuahkan hasil ;

Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana kami uraikan di atas, melalui SOMASI Ke-2 ini kami minta kepada Saudara dengan secara suka rela menemui kami guna menyelesaikan kewaiiban Saudara dalam transaksi jual beii tanah dan bangunan ini, dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SOMASI Ke-2 ini. sebelum kami mengambil langkah hukum, baik secara PERDATA dengan melakukan gugatan ke Pengadilan maupun secara PIDANA, dengan melaporkan Tindak Pidana yang terjadi, yakni Penipuan dan Penggelapan kepada Pihak Kepolisian.

Demikian SOMASI Ke-2 ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

Sidoarjo, 14 Juni 2025

Hormat Kami

Kuasa Hukum MAFTUKHAN, dkk.,

YUSTINUS HARIYANTO, SH.

Drs. EDI SUTANTO, SH.

NUR YAHYA, SH.

TEDDY SYAH RONI, SH.

Tembusan:

1. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

di Sidarjo;

2. Yth. Kapolresta Sidoarjo di Sidoarjo;

3. Yth. Ketua DPRD Kabuaten Sidoarjo

di Sidoarjo ;

4. Yth. Ketua Majelis Pengawas Notaris

Republik Indonesia Daerah Sidoarjo

di Sidoarjo;

5. Yth. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten

Sidoarjo di Sidoarjo;

6. Arsip

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button