
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII (Foto: ist)
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pegawai di kantor tersebut dilaporkan kerap bermain game, hingga merokok di area kantor pada jam kerja. Aktivitas yang tidak pantas di lingkungan pemerintahan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kedisiplinan kerja dan efektivitas pengawasan jhinternal.
Padahal, KCD Wilayah XIII memegang peran penting dalam mengawasi layanan pendidikan di tiga daerah: Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Sayangnya, kinerja lembaga ini justru dikhawatirkan melemah akibat praktik-praktik tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Pernyataan Kepala KCD Justru Memicu Pertanyaan. Kepala KCD Wilayah XIII Widhy Kurniatun saat dikonfirmasi lewat WhatsApp oleh wartawan BN mengatakan, bahwa wilayah kerja KCD sangat luas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia sangat terbatas. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari publik.
“Kalau SDM terbatas, seharusnya pegawai sibuk, bukan malah santai bermain game . Bahkan di lapangan, ditemukan pegawai yang merokok di area kantor, meski sudah ada tanda larangan merokok yang terpampang jelas.
Masyarakat menilai bahwa alih-alih kekurangan SDM, kondisi ini justru menunjukkan indikasi kelebihan pegawai yang tidak produktif, atau bahkan tidak ada sistem pembagian tugas yang jelas di internal KCD.
Langgar Aturan Disiplin ASN dan KTR
Tindakan para pegawai tersebut melanggar berbagai regulasi:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pegawai melaksanakan tugas secara disiplin dan tidak menyalahgunakan waktu kerja.
Selain itu, merokok di kantor melanggar:
PP No. 109 Tahun 2012 dan Permenkes No. 188/Menkes/PER/IX/2011, yang mengatur kawasan bebas rokok termasuk kantor pemerintahan.
Jika daerah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan administratif lainnya.
Kinerja Dulu Lebih Efektif Meski Pegawai Lebih Sedikit. Kondisi ini sangat kontras dengan era sebelumnya ketika lembaga ini masih bernama Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan, hanya dengan 6 orang (4 PNS dan 2 non-PNS), lembaga tersebut mampu mengawasi empat kabupaten/kota secara optimal. Kini, dengan 30 pegawai (10 PNS dan 20 non-PNS), justru kinerjanya dianggap menurun, bahkan kacau.
Masalah demi masalah muncul di berbagai sekolah, mulai dari pelanggaran aturan hingga lemahnya pengawasan kegiatan belajar-mengajar, tanpa ada peran aktif dan nyata dari KCD sebagai pengawas teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Desakan Evaluasi dan Penataan Ulang
Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar segera mengevaluasi total struktur kerja di KCD Wilayah XIII. Memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan dan kode etik. Menegur atau mengganti pimpinan KCD jika dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan kepemimpinan secara profesional. Layanan pendidikan tidak boleh dikompromikan dengan budaya kerja yang tidak disiplin. Kantor KCD harus kembali menjadi pusat pelayanan dan pengawasan.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso



