JATIMMOJOKERTO

Warga Surabaya Kehilangan Tanah, Lapor Polres Kab Mojokerto Sejak 2022 Tak Ada Respon 

Tanah yang dilaporkan hilang telah berdiri bangunan megah (Foto: ist)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Warga Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Tjipto Hidayat (74 tahun) merasa kehilangan sebidang tanah dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 184 seluas 1,120 m2. Berdasarkan riwayat tanah tersebut dari hasil jual beli sebagaimana akta jual beli tanggal 14 Juli 1997 dengan PPAT camat Bangsal, Ahmad Safi’i dari Sanati Mok Sugeng warga desa Sidomulyo kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, sebidang tanah tersebut atas kepercayaan Tjipto Hidayat tanah tersebut dikelola oleh H.Kasbun pak Sarwati. Di tengah perjalanan, kedua orang tersebut meninggal dan selanjutnya sebidang tanah tersebut dikelola Nunuk Winarsih keluarga almarhum H. Kasbun selama puluhan tahun.

Tjipto Hidayat mencari sebidang tanahnya yang ia beli dan ternyata berdiri bangunan permanen, “aku kaget tanah dikuasai oleh Imam Mahfudi salah satu tokoh warga desa setempat, Urusan tanah ku yang hilang saya kuasakan, Mbah Urip aja, salah satu anggota LSM di Mojokerto,” jelasnya.

Mbah Urip saat dikonfirmasi awak Media menyatakan bahwa, langsung bergerak melakukan konfrontir ke beberapa pihak, di antaranya ke kepala desa (Kades) Sidomulyo, Camat Bangsal mulai tahun 2022 lalu. Tidak hanya itu, ia juga mendatangi Imam Mahfudi selaku orang yang menguasai lahan tersebut. Dalam pertemuan dengan Imam Mahfudi mendapat keterangan bahwa ia menguasai tanah tersebut atas dasar membeli dari seseorang, namun Imam Mahfudi tidak mau menunjukkan bukti pembelian, “Kami heran seorang tokoh kok kaya gitu sikapnya,” kata Mbah Urip.

Atas kejadian itu pihaknya menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kabupaten Mojokerto, tanggal 07-12-2022, namun hingga sekarang belum ada respon, maupun peningkatan ke penyidikan. “Aku akan kejar dan selesaikan tuntas atas kepecayaan yang di berikan,” tandasnya.

Sementara Dawud Al David mantan sekretaris desa (Sekdes) Sidomulyo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya jadi saksi akad jual beli, dipaksa tanda tangan oleh almarhum Kamal, Kades setempat. Dan ketika dimintai keterangan penyidik kepolisian juga memberikan jawaban seperti itu. “Aku dalam memberikan jawaban pertanyaan penyidik Polres, ya seperti itu, gak tak kurangi,” katanya.

Karyono, Kades Sidomulyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan mediasi antara perwakilan Tjipto Hidayat dan keluarga ahli waris Haji Kasbun, namun semua dikembalikan pada semua pihak. “Kalau bisa jangan sampai urusan pidana atau di polisi, dan heran sudah menggelinding di penyidikan,” katanya.

Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, Imam Mahfudi berkali-kali dikonfirmasi tidak ada di tempat. “Mas, kalau ke pak Imam harus pagi Jam 06.00 atau malam hari,” kata tetangganya yang namanya tidak mau di korankan.

Laporan: husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button