JATIMSURABAYA

Tiga Terdakwa Trafficking 2 Wanita di Bawah Umur akan Dituntut Pidana Penjara Rabu Ini

Ketiga terdakwa kasus Trafficking 2 wanita di bawah umur diperiksa majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Surabaya. (Foto: Ak/BN).

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Setelah dilakukan agenda pemeriksaan sekaligus terhadap ketiga terdakwa yang terlibat sebagai kurir trafficking 2 wanita di bawah umur dan mereka mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memudahkan Jaksa Hesti Dilla, SH mengajukan tuntutan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yang direncanakan pada hari Rabu ini (16/7/2025) pada majelis hakim PN Surabaya.

Ketiga terdakwa yang masih muda itu yakni Alexis, Raihan dan Ilham diseret ke meja hijau PN Surabaya pada Rabu sore (9/7/2025) oleh Jaksa Hesti Dilla, SH (Kejari Tanjung Perak, Surabaya) dengan dakwaan memperdagangkan dua wanita di bawah umur ke laki-laki hidung belang yang dikenal dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Trafficking) dan mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- per boking.

Ketiga terdakwa ini bekerja sebagai admin di bawah pimpinan seorang perempuan yang biasa mereka panggil “Mami” yang menampung sejumlah wanita di wilayah Rungkut, Surabaya termasuk wanita di bawah umur yaitu “Nv”, 16, dan “RS”, 18 yang diperdagangkan oleh para terdakwa tersebut.

Akibat perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 297 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiganya ditahan.

Kuasa hukum para terdakwa, Reza Nugraha, SH. dan Endang, SH. menjelaskan, ketiga terdakwa ini merupakan satu komplotan yang bekerja sebagai admin online dipimpin Mami yang dinyatakan kabur.

Modus operandi yang dilakukan, menurut Reza, ketiga terdakwa ini diminta oleh “Nv”, 16, dan “Rs”, 18, agar mencarikan laki-laki untuk tidur bersama keduanya di hotel. “Selama operasi mereka mendapat delapan orang laki-laki”, terang Reza pada media BIDIK NASIONAL usai sidang.

Dijelaskan Reza, besarnya tarif Rp 500.000 sampai Rp 300.000. “Sekali boking mereka dikasih upah masing-masing Rp 50.000 oleh “Nv” dan “Rs”. Mereka ditangkap di rumah kosnya masing-masing di wilayah Rungkut, Surabaya.

Ketika ditanya, apakah hanya tiga kliennya saja yang dijerat tindak pidana Trafficking? Reza Nugraha mengatakan, tiga terdakwa yang dijerat karena mereka sebagai pelaku bersama Mami, tapi Mami dinyatakan kabur.

“Kedua PSK di bawah umur itu belum ada peraturan yang mengatur keterlibatannya dalam perkara Trafficking, keduanya justru menjadi korban dan sudah didengar keterangan saksinya”, jelas Reza di PN Surabaya Senin siang kemarin.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button