
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menindak lanjuti perkara tempat prostitusi berkedok panti pijat 129 yang berlokasi di Jalan Tidar No.224 Kota Surabaya, yang sampai saat ini masih beroperasi, Organisasi Masyarakat (Ormas) Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya, pada hari Rabu 01 Oktober 2025 secara resmi mengirim surat cinta pengaduhan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan.
Surat pengaduhan nomor 0010/SBPIJ/IX/2025 dengan harapan Kapolrestabes Surabaya melakukan tindakan tegas berupa penutuoan terhadap tempat praktek prostitusi berkedok rumah pijat refleksi susuai undang-undang yang berlaku.
Adapun dasar dalam penutupan tersebut diantaranya:
1. Bahwa kegiatan prostitusi berkedok tempat pijat refleksi tersebut telah melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, karena memudahkan perbuatan cabul serta mencari keuntungan dari praktik pelacuran.
2. Bahwa pemilik tempat usaha yang berfungsi sebagai mucikari juga diduga telah melanggar Pasal 420 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta peraturan daerah yang mengatur larangan praktik prostitusi.
3. Bahwa hingga saat ini belum terdapat tindakan nyata dari pihak kepolisian terhadap aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, serta moralitas bangsa.
Ketua PPC Ormas Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya Zainal Abidin menjelaskan, bahwa pengaduhan yang dilakukan tersebut agar supaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfi Sulitiawan bertindak tegas tempat prostitusi berkedok pijat reflesi.
“Pengaduhan ini kami lakukan, besar harapan kami kepada Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya demi tegaknya hukum, tertib sosial dan marwah moralitas bangsa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Zainal Abidin meminta, surat aduan yang telah dikirimkan ke Polrestabes Surabaya segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat. Khususnya Surabaya.
“Jika surat aduan yang kami kirimkan ke Polrestabes Surabaya tidak digubris atau tidak ada tindak lanjutan, maka kami akan segera melakukan aksi,” tutupnya.
Perlu diketahui, terbongkarnya praktek susila berkedok tempat pijat refleksi 129 di Jalan Tidar, Kota Surabaya, dalam insiden kasus pengeroyokan dialami korban bernama Zendy Prasetyao warga Klakah Rejo dan dilaporkan ke Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangan korban, bahwa di tempat pijat refleksi 129 juga menyediakan wanita untuk melakukan pelayanan seksual dengan harga yang bervariatif.
“Saat di resepsonisresepsonis, saya ditawari pijat plus-plus,” ungkapnya dalam pemberitaan sebelumnya ketika korban selesai melapor ke Polsek Bubutan.
Dalam hal ini sudah sangat jelas, tempat pijat refleksi 129 Jalan Tidar No.224 Surabaya, terdapat dugaan adanya prostitusi terselubung yang dapat merusak moral. Dan diharapkan pihak Kepolisian melakukan tindakan.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



