
Terdakwa Rizki Ramadhan saat Diadili. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Rizki Ramadhan didakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban anak inisial NSG (13 tahun) di salah satu hotel Surabaya. Atas perkara ini, pengacara Korban, Rolland E Potu meminta restitusi ratusan juta rupiah.
Terdakwa Rizki menjalani sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu, ibu korban, paman korban dan korban.
Selepas persidangan, Rolland mengungkapkan bahwa terdakwa Rizki Ramadhan perbuatannya sesuai dengan keterangan saksi fakta dan korban, serta sesuai dakwaan penuntut umum.
“Dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Rolland E Potu dihadapan awak media.
Selanjutnya, pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu mengatakan agenda pemeriksaan hari ini didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.
“Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak,” lanjutnya.
Rolland kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.
“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.
Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.
Ditegaskan Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.
“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.
Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.
Dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.
Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.
Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga ke hotel. Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata “Bukaen wes”.
Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.
Laporan : Teddy Syah



