JATIMPASURUAN

Belanja Honorarium Dinas SDACITA Kab. Pasuruan Rugikan Keuangan Daerah Rp 83,7 Juta

Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pasuruan (Dok. Foto: Toddy Pras H/BN)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com –  REALISASI Belanja Honorarium Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Rp.165.200.000,00 pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACITA) Kabupaten Pasuruan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.83.765.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas Realisasi Belanja Honorarium Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis PBG.

Potensi kerugian keuangan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 NOMOR 75.B/LHP/XVIII.SBY/05/2025.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.1.352.753.858.920,04 dengan realisasi sebesar Rp.1.217.142.324.381,55 atau sebesar 89,98% dari pagu anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja honorarium atau narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp12.964.197.500,00.

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang merealisasikan Belanja Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk pembayaran honorarium tim kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Rp165.200.000,00. Honorarium tersebut di antaranya untuk pembayaran:

a. Honorarium Tim Profesi Ahli PBG sebesar Rp.41.400.000,00; dan

b. Honorarium Tim Penilai Teknis PBG sebesar Rp.80.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban pembayaran Honorarium Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis PBG yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur ditemukan kesalahan metode perhitungan. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.83.765.000,00.

Atas permasalahan tersebut, pemerintah kabupaten pasuruan melalui kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasi Bupati Pasuruan agar memerintahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian program/kegiatan yang menjadi tanggaung jawabnya, mengintruksikan PPK memproses penetapan kelebihan pembayaran sebesar Rp.83.765.000,00 dan menyetor ke Kas Daerah.

Menanggapi temuan pemeriksaan tersebut, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan konfirmasi berikut:

Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang sudah di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dengan berkoordinasi dengan APIP (Aparatur Pengwasan Internal Pemerintah) / Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.83.765.000,00 telah dilakukan setor kembali sesuai hasil pemeriksaan dan untuk pelaksanaan selanjutnya kami sesuaikan ketentuan yang berlaku (Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan).

Telah dikeluarkan surat keterangan Lunas atas kelebihan pembayaran tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah pada Bulan Juli 2025.

Keterangan tersebut merupakan respon jawaban atas permintaan konfirmasi yang diajukan secara resmi oleh Koordinator Liputan Khusus Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL dan bidiknasional.com pada, Senin 20 Januari 2025.

Kendati tidak semua pertanyaan terjawab, dan permintaan data atau dokumen dipenuhi, Redaksi tetap menghormati hak redaksional yang dimiliki narasumber (Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang) yang kini mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (Bersambung edisi berikutnya)

Penulis : Toddy Pras H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button