Gaji Terpidana, Berujung Temuan BPK
Rugikan Keuangan Daerah Rp 61 Juta, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan: Kami Angsur

Konfirmasi: Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan (Dok. Foto: Toddy Pras H)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyatakan, Realisasi Belanja Gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 1.327.586.999.498,00 tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran ketentuan peraturan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 75.B/LHP/XVIII.SBY/05/2025 BAB 1 Huruf B BELANJA DAERAH. Dengan pokok-pokok temuan pemeriksaan sebagai berikut:
Berdasarkan pemeriksaan atas daftar pembayaran gaji ASN dan dokumen pendukung kepegawaian lain yang diperoleh dari Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin selama Tahun 2024.
Diketahui terdapat satu pegawai atas nama MY pada UPT Pendidikan SDN Sumberejo III Purwosari mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.6.3/92/424.103/2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Dalam SK Bupati tersebut MY diberhentikan sebagai ASN terhitung mulai putusan perkara dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 7 Desember Tahun 2021. Hasil pemeriksaan dan analisis lebih lanjut diketahui bahwa dari Januari 2022 hingga Februari 2024, MY masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan total sebesar Rp 61.931.400,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pembayaran gaji ASN sebesar Rp 61.931.400,00,00. Pemasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam memantau dan menindaklanjuti masalah yang terjadi dalam instansi yang di pimpinnya.
Atas temuan tersebut, BPK BPK merekomendasikan Bupati Pasuruan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas masalah yang terjadi dalam instansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Berkoordinasi dengan TPKD untuk memproses penetapan kelebihan bayar sebesar Rp 61.931.400,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan pemeriksaan tersebut, Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menyampaikan konfirmasi bahwasanya Instansi yang dipimpinnya melalui BPK (Bidang Pembinaan Kepegawaian) dan Sub Bagian Keuangan sudah melakukan upaya pertemuan dengan pihak keluarga pegawai yang bersangkutan sesuai dengan hasil yang telah dirangkum di dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran dengan cara mengangsur.
“BPK dan Inspektorat saat ini menjalankan proses yang masih berjalan berdasarkan solusi yang telah desepakati oleh pihak keluarga dengan cara mengangsur sebagaimana surat pernyataan tersebut,” tulis Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM dalam surat konfirmasi nomor 900/283/424.071/2026 yang diterima wartawan melalui Ninik Hariani staf Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi pengembalian keuangan daerah atas pemberian gaji MY, eks. oknum guru terpidana kasus asusila tersebut telah dilaksanakan Dinas Pendidikan? dan Apakah pengembalian kerugian keuangan daerah dapat diangsur, sebagaimana keterangan Dinas Pendidikan. Lantas apa tanggapan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas permasalahan ini? Ikuti liputan khusus BIDIKNASIONAL.com
Penulis : Toddy Pras H



