JATIMMOJOKERTO

Aktifis LSM Soroti Bangunan Pabrik Roti Kanala Diduga Tanpa Ijin, DPMPTSP Slintutan 

Kegitan proyek pabrik roti Kanala. (husnan)

KOTA MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –  Keberadaan bangunan pabrik roti di lingkungan Sumolepen RT 03/ RW O3 Jalan Raya Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, menjadi sorotan oleh aktivis anggota LSM, Mohammad Mustofa, yang biasa dipanggil cak Topa.

Cak Topa saat ditemui di depan lokasi proyek Kanala Kamis (25/2/2026/) mengatakan, berdasarkan pantauan anggotanya ada kegiatan pembangunan berupa pabrik milik toko roti Kanala, ditengarai arogansi pemiliknyan tanpa memikirkan dampak pembagunan sekitar lingkungan. Mengacu pada aturan yang ada, Cak Topa memberikan contoh dalam membangun suatu bangunan harus mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun2002, peraturan pemerintah no.16 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan no 28 tahun 2002.

“Selama ini para pengusaha, ijin sedang masih proses pembangunan sudah di lakukan, sementara aparat tidak tahu adanya kegiatan pembangunan,” katanya.

Lebih jauh ia menandaskan, dengan adanya terbitnya aturan, peraturan menteri PUPR no. 22 /PRT/M/ 2018, ” mestinya harus berperan aktif, bukan melindungi pengusaha yang tidak bermoral, termasuk ada beberapa kepala kelurahan tidak lalui,” tandas Cak Topa.

Aktifis LSM Cak Topa

Apalagi ada pejabat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan kurang terbuka bagi aktivis dalam mengakses informasi hal tersebut. Awak media mendatangi dan konfirmasi di kantor DPMPTSP yang berada kawasan mall pelayanan, saat konfirmasi kepada Yanti selaku kepala dinas tidak ada di tempat, Selasa ( 24/2/2026/ lalu. Datang seorang staf yang bernama Aziz, namun tidak bisa memberikan penjelasan kondisi bangunan Kanala yang jadi sorotan.” Nunggu bu Popy sebagai Kabid yang membidangi,” Kata Aziz.

BN ketika konfirmasi DPMPTSP

Dari hasil konfirmasi awak media tidak mendapatkan keterangan sama sekali tentang perijinan bangunan Kanala. Kejadian yang sama saat mendatangi Toko Kanala, pemilik toko mengatakan bahwa wartawan tidak berhak menanyakan ijin bangunan/PGB ,”itu bukan urusan media,” kata pemilik dengan nada sewot kepada awak media.

Salah satu warga yang tidak mau dikorankan mengatakan, ” Itu mas pabrik milik keluarganya onde-onde Boo Lim, ya ijine belum ada,” kata warga yang tidak mau dikorankan. (husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button