JATIMJOMBANG

Sesepuh Aliansi LSM Jombang Desak Bupati Segel Tower BTS Bandel

■ Diduga Main Curang dengan Oknum Dinas PUPR

Sesepuh Aliansi LSM Jombang Wibisono (Peci hitam) dan Abah Hartono. (tok)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus pungli/ korupsi terkait izin pendirian Tower ” Base Transceiver Station ( BTS) ” umumnya terjadi di titik- titik krusial, seperti yang melibatkan proses perizinan lingkungan, birokrasi tingkat bawah. Modus ini seringkali memanfaatkan kelemahan sosialisasi atau kebutuhan mendesak.

Titik paling rawan pungli yang sering dikemas dalam bentuk kompensasi yang tidak transparan atau ” uang tanda tangan”.

Kita lihat seperti pada pendirian tower BTS yang ada di Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik karena diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang. Mungkin disinilah ada dugaan titik rawan pada ” Pungli ” yang terselubung yang di kemas dalam bentuk ” kompensasi ” yang tidak transparan.

Beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dan menuding ” bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga berbuat curang, dan tidak menggunakan ukuran yang dinilai kabur dalam menyebut “progres” pada pengajuan SLF.

Selain itu, salah satu sesepuh (Penasehat) dari Aliansi LSM Jombang, Wibisono didampingi Abah Hartono di salah satu rumah makan menyampaikan kepada Bidik Nasional (BN), ” Istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administrative, bahwa progres yang sah harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara professional,” ujar Wibisono.

“Selain itu kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Bahwa untuk progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga kelayakan struktur. Itu yang layak disebut progres,” ujarnya.

Sesepuh Aliansi LSM Jombang tersebut mengatakan, ” kalau ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.

Selain itu menurutnya, “Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Hal itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wibisono mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya disebut telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang masih ada provider yang belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas menyegel tower yang melanggar. Mereka sudah diberi waktu hingga dua tahun untuk mengurus perizinan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” pungkasnya.

Wibisono pun menyampaikan lagi, ” tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi memunculkan dugaan mal administrasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kalau benar ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu mana yang sudah memenuhi syarat teknis dan mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu- abu dalam penegakan aturan,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakannya, “pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. Patut dicurigai bahwa ini ada modus yang disembunyikan di balik ketiak aturan yang ditentukan dalam proses pengajuan SLF tower BTS, umumnya memanfaatkan celah birokrasi, termasuk kelengkapan dokumen,” ungkapnya.

Sedangkan Abah Hartono salah satu tokoh masyarakat Jombang yang mendampingi sesepuh Aliansi LSM Jombang juga mengatakan kepada BN, “Kenapa pihak Dinas PUPR dan Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan secara rinci (transparan) mengenai parameter resmi yang digunakan dalam progres pengajuan SLF tower BTS,”Ini diduga ada sebuah praktik permainan kotor di balik ketiak aturan yang sudah dilanggar nya, sehingga SLF tidak berani membukanya secara gamblang kepada publik. Ini sama halnya diduga ada sebuah modus praktik curang yang dilanggarnya sendiri oleh Dinas PUPR atau Pemkab Jombang sendiri, “ungkapnya kepada BN.

Sementara di sisi lain, bahwa saat ini maraknya pemalsuan dokumen dan suap oleh mafia SLF dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk mempermudah penerbitan nya yang ingin proses cepat atau menghindari prosedur resmi biasanya membayar sejumlah uang kepada oknum pejabat atau konsultan, dengan cara ini, sebenarnya belum memenuhi standar, tetapi bisa memperoleh sertifikat SLF. Modus- modus tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan banyak pihak serta merusak sistem regulasi pemerintah. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button