JATIMMADIUN

Pastikan Tetap Terlindungi, Masyarakat Diimbau Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Madiun melakukan sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan jaminan kesehatan di Dinas Kesesehatan Kabupaten Ngawi, Kamis (26/02). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa Kabupaten Ngawi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sesuai dengan kriteria RPJMN, dengan cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan dalam hal pendaftaran langsung aktif bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menghadirkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Namun demikian, kami tetap mengajak masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165,” jelas Ita saat memberikan sambutan.

Ia juga mengharapkan dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk turut menyebarluaskan informasi tata cara pengecekan status ke[esertaan kepada masyarakat. Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, Ita menjelaskan bahwa terdapat beberapa pilihan untuk melakukan reaktivasi, yaitu mengajukan kembali sebagai peserta segmen PBI JK melalui Dinas Sosial, mendaftar sebagai sebagai peserta PBPU Pemda melalui Dinas Kesehatan, atau menjadi peserta mandiri dengan ketentuan masa tunggu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, M.Kes., menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar guna memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Program JKN masyarakat Kabupaten Ngawi, khususnya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024.

Heri mengimbau fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta nonaktif sesuai Surat Edaran Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk membantu peserta tersebut melakukan reaktivasi kepesertaan JKN.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Turnawan, menjelaskan bahwa penetapan, penghapusan, dan penggantian PBI JK dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga 5 DTSEN.

“Terhitung mulai Februari 2026, terdapat 33.172 peserta PBI JK yang diganti oleh Pemerintah karena tidak lagi sesuai dengan kriteria desil 1 sampai 5. Peserta yang terdampak masih dapat mengusulkan reaktivasi dengan melakukan perbaikan data desil maksimal dua kali periode pemutakhiran DTSEN,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPS Kabupaten Ngawi, Bagas Susilo, S.ST, M.Si, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai basis data sosial ekonomi seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek yang dipadukan dengan data administratif lainnya, termasuk data dari PLN, Pertamina, BPJS, serta divalidasi dengan data kependudukan Dukcapil.

Menurutnya, kategori desil digunakan untuk menentukan kesejahteraan masyarakat dari 1 hingga 10, yang masing-masing mewakili 10 persen lapisan masyarakat dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. BPS juga akan melakukan ground check sebanyak dua periode terhadap peserta PBI yang dihapus, guna meminimalkan kesalahan dalam pemberian bantuan iuran.

“Ground check dilakukan untuk memastikan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan kondisi sosial ekonominya secara jujur agar validitas data terjaga,” ungkap Bagas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang kuat dan penyebarluasan informasi yang tepat, proses penyesuaian kepesertaan PBI JK dapat berjalan tertib serta tetap menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Ngawi. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button