
Team pengacara 2 terdakwa sabu 40 Kg lebih yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dari kanan Suwanto, SH, Ronni Bahmari,SH, Indah Kuntarti,SH. (Foto : dok/AK)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Setelah diberi waktu selama dua minggu oleh majelis hakim untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) bagi dua terdakwa sabu sebanyak 40,965 Kg lebih, team penasihat hukum terdiri dari Suwanto, SH, Ronni Bahmari, SH dan Indah Kuntarti, SH telah membacakan nota pledoi tersebut dalam sidang baru-baru ini di ruang Cakra PN Surabaya dan majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada Selasa depan (3/3/2026).
Di awal pledoi team kuasa hukum para terdakwa menyorot dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Suparlan, SH (Kejari Surabaya) mengatakan, keterlibatan terdakwa Suhantoro bin Burnadi, 33, dan terdakwa Dedi Setiawan bin Pasiran (Alm), 30, dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 40,965 Kg semata-mata disuruh oleh Mandor (DPO) bekerjasama dengan Rimba (DPO) untuk menerima, membawa dan mengedarkan barang sabu itu di Pontianak, Kalbar setelah dikirim Mandor (DPO) dari Surabaya, dan para terdakwa harus secepatnya terbang ke Pontianak.
Team kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan I oleh jaksa Suparlan, bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dakwaan II terkait Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Dikatakan team, bahwa dalam tuntutan jaksa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pasal-pasal diatas dengan pidana masing-masing seumur hidup. Terkait tuntutan pidana tersebut, katanya menjelaskan kembali kepada majelis hakim, pihaknya mendampingi para terdakwa guna memenuhi hak terdakwa sesuai ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP.
Sebelum team kuasa hukum prodeo tersebut mengulas lebih jauh tentang fakta-fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, terlebih dahulu menegaskan, bahwa peradilan yang sedang berjalan dalam memeriksa perkara yang didakwakan sebagai tempat untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi terdakwa.
“Kami mengharapkan agar majelis hakim yang Terhormat mampu memutus perkara ini dengan adil, bijaksana dan arif dengan memperhatikan fakta-fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Terdakwa tidak pernah mempersulit proses persidangan, sehingga persidangan berjalan dengan lancar”, jelas team dari LBH Cakra Nusantara tersebut.

Dua terdakwa sabu 40 Kg lebih ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa Suparlan. (Foto : AK/BN)
Proses persidangan para terdakwa ini, lanjut team, adalah untuk mencari kebenaran materil. “Oleh karena itu, wajarlah jika berharap kepada Majelis Hakim untuk mencermati keterangan yang diberikan para saksi dan terdakwa dalam persidangan dan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa”, papar team.
Hasil analisis yuridis team menyebutksn, pembuktian memegang peran sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan, karena dengan inilah nasib terdakwa ditentukan, hanya dengan pembuktian suatu perbuatan pidana dapat dijatuhi hukuman pidana, sehingga apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang tidak cukup bukti untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Pembuktian juga, jelasnya, merupakan titik sentral hukum secara pidana, karena itu yang Mulia majelis hakim harus hati-hati, cermat, matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian serta dapat meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian (berwijskracht) dari setiap alat bukti yang sah menurut undang-undang.
“Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa”, urai team.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP jenis alat bukti yang sah dan dapat digunakan adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Namun di sini keterangan saksi hanya dua anggota polisi Polrestabes Surabaya (saat diliput media ini) yang menangkap terdakwa di Kalbar pada 17 Agustus 2025 siang hari tanpa keterangan saksi Mandor (DPO) dan Rimba (DPO).
Team menyatakan, kedua terdakwa hanya suruhan dari Mandor (DPO) dan tidak pernah mengetahui atau terlibat jaringan narkoba dimanapun. Para terdakwa datang di Surabaya hendak mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya di desa (sebuah daerah di Jatim) dan Suhantoro berkenalan lewat kontak internet dengan Mandor (DPO) lantas diarahkan Mandor (DPO) untuk mendownload aplikasi SIGNAL. Sedangkan Dedi Setiawan aktif komunikasi dengan Rimba (DPO) yang bekerjasama dengan Mandor (DPO).
Antara Suhantoro dan Dedi Setiawan diperkenalkan melalui komunikasi HP, lalu keduanya bertemu fisik saat hendak masuk rumah kos di Bayu Lontar, Lakarsantri Surabaya dibiayai Mandor (DPO) sekaligus uang pembelian 2 pipet box ditransfer Mandor (DPO), namun Suhantoro tak pernah bertemu fisik dengan Mandor (DPO) dan Rimba (DPO).
Menurut pengakuan keduanya dijanjikan Mandor (DPO) dan Rimba (DPO) akan menikmati hidup enak dan mewah jika berhasil mengedarkan sabu sebanyak 40,965 Kg lebih itu di Kalbar dan Semarang. Pada tanggal 11 Agustus 2025 terbanglah Suhantoro dan Dedi Setiawan dari bandara Juanda transit Jakarta dengan Batik Air, kemudian dari Jakarta ke Pontianak naik Batik Air Jet.
Tiba di bandara Pontianak keduanya ditransfer uang belasan juta untuk mencari rumah kontrakan dan dapat di sebuah komplek perumahan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar sambil menunggu petunjuk dan perintah Mandor (DPO) selanjutnya, kemudian keduanya ditransfer uang ratusan juta untuk beli 2 unit mobil nantinya dipakai mengambil paket yang dikirim Mandor (DPO) dari Surabaya via J&T Cargo ke Pontianak.
Paket yang diketahui berisi sabu 40,965 Kg lebih diambil di sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan wilayah Kab.Kuala Raya atas perintah dan petunjuk Mandor (DPO) via telpon HP dan dipindahkan para terdakwa ke mobilnya tepat hari Minggu 17 Agustus 2025 kedua terdakwa langsung ditangkap polisi Polrestabes Surabaya kemudian polisi menggeledah rumah kontrakannya dan menyita semua barang haram itu, langsung keduanya dibawa ke Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut team dalam pledoinya, para terdakwa dijebak dan dikorbankan kepada oknum-oknum yang terlibat mafia narkoba. “Logika berpikir secara waras, kalau polisi tahu ada narkoba di dalam mobil yang diparkir, kenapa polisi tidak menangkap pengemudi yang memarkirkan mobil itu dan meninggalkan di pinggir jalan, kenapa menunggu para terdakwa mengambil dan memindahkan sabu itu ke dalam mobil para terdakwa dan kenapa setelah para terdakwa ditangkap dan digeledah polisi, Mandor (DPO) tak pernah menghubungi lagi, dari mana Mandor (DPO) tahu kalau para terdakwa ditangkap dan kenapa polisi tidak langsung melacak keberadaan Mandor (DPO). Jelas ini permainan oknum-oknum mafia narkoba. Jika fenomena ini terus berlangsung, maka akan banyak masyarakat dijebak dan dikorbankan oleh oknum2 mafia narkoba”, ujar team tegas bertanya dalam pledoinya.
Berdasarkan alasan-alasan diatas, team penasihat hukum para terdakwa mohon kepada majelis hakim, Pemeriksa perkara nomor 2463/Pid.Sus/2025/PN.Sby ini agar memberikan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan hak asasi manusia. (AK)



