
Massa Aksi saat gelar demo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Aksi damai dari Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berujung ketegangan.
Aksi yang diketahui menuntut pembebasan Furqon Azizi, seorang pedagang kasur yang tengah tersandung kasus hukum. Insiden tak mengenakkan terjadi saat perwakilan massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Sidoarjo, Senin (16/3/2026) siang.
Mediasi berlangsung di kantor Korps Adhyaksa, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo. Namun, pertemuan yang diharapkan berjalan kondusif justru memicu keributan.
Tjetjep Mohammad Yasien, salah seorang perwakilan aksi, mengungkapkan adanya perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu pejabat Kejari. Ia menyebut, dirinya bersama rombongan diterima oleh Kasi Pidum Bram Prima Putra dan Kasi Intelijen Achmad Arafat Arief Bulu.
Saat sampaikan aspirasi, Tjetjep mengaku mendapat perlakuan kasar. Menurutnya, oknum pejabat tersebut diduga membentak, menggebrak meja, hingga mengajak berkelahi.
Tjetjep mengaku heran, dirinya tidak memahami apa penyebab Kasi Pidum sampai naik pitam lalu mengajaknya berduel. Padahal, menurut dia, belum sempat menyampaikan aspirasinya saat bertemu tersebut.
“Saya tidak tahu, kenapa dia tiba-tiba marah sambil berdiri ngajak berantem. mungkin karena badannya gede,” keluh advokat ini.
Senada, Deddy Hadi Priyanto, perwakilan pendemo lainnya yang ikut pertemuan itu memberikan perstiwa tersebut. Ia menuding, sikap yang ditunjukan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo sangat jauh dari tata kesopanan.
“Pas masuk belum sempat bicara apa-apa kita sudah ditanya mana KTA-nya, mana BAS-nya (Berita Acara Sumpah Advokat) oleh Kasi Pidum,” ujarnya.
Deddy menyayangkan sikap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo yang dinilainya sama sekali tidak mencerminkan kepribadian aparat penegak hukum.
“Kalau seorang aparat penegak hukum sangat mudah emosi, tidak pantas menjadi seorang penegak hukum. Karena pada dasarnya untuk bisa melihat secara jernih proses hukum itu butuh ketenangan,” ungkapnya.
Pengacara berjenggot ini juga mengingatkan agar seluruh aparat hukum tidak mengumbar emosi dan lebih mengedepankan ketenangan dan kearifan.
“Kalau ada aparat model seperti ini, hukum apa yang akan kita gadaikan. Ada masalah sedikit nyolot, gebrak meja dan ngajak berantem. Orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya, (sangat) tidak pantas menjabat Kasi Pidum,” nilainya.
Meski demikian, atas insiden tersebut pihak Kejari Sidoarjo diwakili Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Wahid, S.H dan Andik Susanto, S.H, M.H secara kelembagaan meminta maaf atas insiden kurang nyaman yang dialami dua advokat mewakili FAMKri dan MAPIK.
Menurutnya situasi panas terik dan perut kosong saat bulan puasa, bisa memicu emosi seseorang.
“Kejadiannya seperti apa, kami tidak tahu persis, karena tidak ikut menemui. Kebetulan tadi Kasi Intel dan Kasi Pidum yang menemui dan kemudian terjadi keributan. Mungkin siang hari perut kosong dan kebetulan bulan puasa akhirnya terjadi miskomunikasi dan mohon dimaafkan jika ada salah kata,” tutur Wahid ketika menjelaskan kepada wartawan.
“Sementara itu yang bisa kami sampaikan. selanjutnya terkait masalah ini, nanti akan dijawab oleh Pak Kasi Pidum atau Pak Kasi Intel yang tau persis saat di ruangan tadi,” ucap kedua Jaksa senior itu.
Meski demikian, para pendemo itu menyuarakan kasus dugaan krimininalisasi yang menjerat Furqon Azizi, seorang pedagang kasur. Ia menggelar aksi di Polresta Sidoarjo kemudian ke Kantor Kejari Sidoarjo.
Berdasarkan rilis yang dibagikan, kasus tersebut berawal dari hubungan dagang antara Furqon Azizi dengan PT Dynasti Indomegah yang terjalin sejak 2019. Masalah muncul ketika Furqon mengalami keterlambatan pembayaran yang menurut para advokat murni merupakan bentuk wanprestasi.
Diketahui, keterlambatan pembayaran itu dipicu masalah internal keluarga Furqon terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengganggu keuangan usahanya.
Sebenarnya, menurut rilis tersebut, ada upaya itikad baik dari pihak Furqon untuk menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya 20 Desember 2023, Furqon melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta via transfer e-banking.
Kemudian tanggal 21 Desember 2023: penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H Muh Sochim (ayah Furqon) dengan persetujuan keluarga.
Meski demikian pihak marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim pada Februari 2024 atas dugaan penggelapan. Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo hingga berujung pada penahanan Furqon pada 21 Februari 2026.
Laporan : Teddy Syah



