JATIMSURABAYA

BPJS WATCH Tegaskan Issue Miring JKN di Malang HOAKS

Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik (tim kreatif BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Senin 30 Maret 2026, kepada awak media Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik memperbincangkan ramainya pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi atau suap yang diduga diterima oknum pegawai BPJS Kesehatan saat proses perpanjangan kerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes) cukup menggelitik nalar objektif.

Arief sapaan lekatnya menyampaikan bahwa sebagai pihak yang aktif melakukan pengawasan terhadap program perlindungan jaminan sosial nasional sejak 1 Januari 2014 hingga detik ini, dirinya mengaku memiliki pertanggungjawaban meluruskan simpang siur kabar suar tersebut.

Merespons hal ini ungkap Arief, proses perpanjangan kerjasama atau kredensialing di BPJS Kesehatan bukanlah keputusan sepihak. Proses ini melibatkan panel lintas sektoral, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), hingga berbagai Asosiasi Kesehatan.

Penilaian layak atau tidaknya sebuah layanan kesehatan berlanjut didasarkan pada standar objektif, bukan “negosiasi di bawah meja”.

Sistem Pengawasan Berlapis

Lebih jauh dikatakan, BPJS Kesehatan bukanlah institusi tanpa pengawasan. Lembaga ini berada di bawah radar audit ketat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), KAP (Kantor Akuntan Publik) SPI (Satuan Pengawas Internal) serta BPJS WATCH.

BPJS Watch secara aktif memantau setiap prosedur layanan peserta JKN dan potensi praktik menyimpang di internal.

Penting diketahui, BPJS Watch adalah organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat yang bertugas mengawasi pelaksanaan program jaminan sosial di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Watch memiliki tugas utama diantaranya:

1. Memberikan informasi mengenai hak-hak masyarakat sebagai peserta jaminan sosial serta tata cara penggunaan layanan.

2. Membantu peserta yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan atau klaim ketenagakerjaan, seperti kasus penolakan rumah sakit atau pasien yang diminta membeli obat sendiri.

3. Bertindak sebagai jembatan informasi antara peserta dan pihak BPJS untuk memastikan keluhan masyarakat tersampaikan.

Selain itu, BPJS Watch memiliki fungsi strategis antaralain:

1. Memantau implementasi kebijakan jaminan sosial di lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan prinsip asuransi sosial.

2. Melakukan kajian terhadap regulasi yang ada dan memberikan rekomendasi atau kritik kepada pemerintah dan BPJS guna memperbaiki sistem jaminan sosial nasional.

3. Mengumpulkan data mengenai pelanggaran atau kendala pelayanan (seperti diskriminasi pasien) sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan publik.

Konsekuensi Berat

Tindakan menerima suap bagi pegawai BPJS Kesehatan bukanlah sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana korupsi yang serius. Secara hukum, hal ini telah diatur tegas dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) khususnya Pasal 5, 11, dan 12 mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara/fungsi publik. UU No. 25 Tahun 2009, Kewajiban penyelenggara layanan publik untuk bersih dari praktik korupsi.

Diakhir Arief menandaskan, mengingat laporan yang beredar bersifat anonim tanpa bukti kuat, “saya berani menyimpulkan bahwa berita tersebut adalah HOAKS. Sebagai pengawas, saya meyakini BPJS Kesehatan tetap berkomitmen patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar kabar dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang terhadap sejumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayah Kabupaten Malang melalui surat kaleng tanpa identitas pengirim yang jelas.

Kasus ini mencuat setelah adanya surat aduan yang mengatasnamakan Klinik Pratama seluruh Kabupaten Malang.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur BPJS Kesehatan Pusat, tembusan juga disampaikan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button