JATIMMADIUN

Pelukan Pertama, Perlindungan Pertama: JKN untuk Bayi Baru Lahir

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Tangisan pertama seorang bayi yang baru lahir selalu membawa perasaan haru yang tak tergantikan. Di ruang bersalin, kebahagiaan terpancar dari wajah seorang ibu yang telah melahirkan buah hatinya. Dalam momen penuh cinta itu, ada satu harapan yang terucap dalam hati setiap orang tua agar sang buah hati tumbuh sehat dan selalu terlindungi.

Namun, di balik kebahagiaan tersebut, ada langkah penting yang sering kali belum banyak disadari, yakni memastikan perlindungan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama kelahirannya. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan kemudahan bagi orang tua untuk segera mendafatarkan bagi baru lahir agar mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sejak awal kehidupannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah, bahkan sejak bayi dilahirkan di fasilitas kesehatan. Proses ini dapat dibantu langsung oleh petugas di fasilitas kesehatan tempat kelahiran bayi sehingga orang tua tidak perlu khawatir dalam proses pengurusan administrasi pendafataran.

“Bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan sebagai peserta JKN sejak hari pertama kelahiran. Hal ini penting guna memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal sejak awal kehidupannya,” kata Ita, Selasa (14/4), di kantornya.

Selain melalui fasilitas kesehatan, pendafatarn juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 15, maupun layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan berbagai pilihan kanal tersbut, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja.

“Untuk proses pendaftaran, orang tua cukup menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta surat keterangan lahir. Selanjutnya, setelah bayi memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK), orang tua diimbau untuk segera melakukan pembaruan data agar identitas bayi tercatat sesuai dengan data kependudukan,” tambah Ita.

Ita juga mengingatkan bahwa orang tua memiliki waktu maksimal tiga bulan sejak kelahiran untuk mengurus NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Setelah itu, data bayi pada kepesertaan Program JKN dapat diperbarui agar tidak lagi tercatat sebagai “bayi nyonya”, melainkan menggunakan nama sesuai identitasnya.

Zona Aditya, seorang ibu yang belum lama ini melahirkan anak pertamanya mengaku bahwa di tengah rasa haru dan bahagia, ia merasa lebih tenang karena telah memastikan sang buah hati terdaftar sebagai peserta JKN. Zona menyampaikan bahwa cinta orang tua tidak hanya diwujudkan dalam pelukan hangat, melainkan dalam langkah-langkah kecil yang memberikan perlindungan jangka panjang. Dengan memastikan sang buah hati terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka orang tua telah menghadirkan rasa aman yang akan terus menyertai tumbuh kembang buah hatinya.

“Waktu pertama kali mendengar suara tangisan bayi, rasanya campur aduk, bahagia dan ada juga rasa khawatir tentang kondisi kesehatan, apakah bayi saya sehat atau ada satu hal yang perlu penananganan lebih lanjut. Tapi setelah dibantu petugas untuk mendaftarkan sebagai peserta JKN, tentu rasanya lega. Sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan, anak saya sudah punya perlindungan Program JKN,” ungkap Zona dengan mata berbinar. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button