JATIMSURABAYA

Tanggapan Dinas PU Bina Marga Jatim Soal Temuan BPK

Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja (Dok. Foto: Istimewa)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi materi pertanyaan redaksi yang termuat dalam Surat Konfirmasi Nomor 078/208/KONF.LP/XII/RED.BN tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat Wawancara Nomor 102/214/PW.LIPSUS/IV/RERD.BN tertanggal 14 April 2026, berikut tanggapan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur :

1. Terkait Tanggapan atas Temuan LHP BPK RI

Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku Perangkat Daerah teknis melaksanakan fungsi pengelolaan program dan kegiatan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan tersebut secara bertahap dan terkoordinasi, sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) yang berlaku.

Perlu kami jelaskan bahwa substansi LHP BPK RI merupakan dokumen resmi negara yang pengelolaannya berada dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, sehingga tindak lanjut atas rekomendasi dilaksanakan melalui mekanisme internal Pemerintah Daerah bersama Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

2. Terkait Tindak Lanjut Penerima Hibah yang Belum Menyampaikan LPJ

Dalam pelaksanaan Belanja Hibah, Dinas PU Bina Marga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif, termasuk:

● Evaluasi kelengkapan laporan pertanggungjawaban,

● penyampaian surat peringatan sesuai tahapan,

● serta koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Dinas PU Bina Marga Jatim sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada penerima hibah yang melewati batas penyampaian LPJ, serta bersurat kepada APIP untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021.

3. Terkait Permintaan Salinan Dokumen

Berkenaan dengan permintaan salinan dokumen berupa:

● surat instruksi internal,

● proposal kelompok masyarakat,

● berita acara, dan/atau bukti setor ke Kas Daerah,

dapat kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari dokumen pengawasan, pengendalian, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan, yang pengelolaannya diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

● keterbukaan informasi publik,

● pengelolaan arsip negara,

● serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA : Bongkar Dugaan Korupsi Hibah DPUBM Jatim (5)

Oleh karena itu, penyampaian informasi dan/atau dokumen dimaksud tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai penegasan, dapat kami sampaikan bahwa:

● Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI;

● setiap proses dilaksanakan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

● serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan tanggapan resmi. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih,” tulis Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam surat yang diterima wartawan, Rabu 22 April 2025.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button