Bongkar Dugaan Korupsi Hibah DPUBM Jatim (5)
■ Mulai Penganggaran, Pengusulan, Pelaksanaan Hingga LPJ Bermasalah

Kantor Dinas PU Bina Marga Jatim Jl. Gayung Kebonsari No. 167, Surabaya (Foto: istimewa)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menemukan potensi kerugian keuangan daerah dalam penyelenggaraan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2023.
Temuan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah tersebut terungkap dalam laporan hasil pemerikasaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan nomor 41.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 BAB 1 Huruf C Belanja Daerah Nomor 12. Dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut :
1. Kelebihan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan atas realisasi hibah pada 10 Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebesar Rp.245.786.338.00;
2. Sebanyak 3 Pokmas tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen hukum sampai melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai hibah seluruhan sebesar Rp.580.000.000,00
3. Sebanyak 1.331 Pokmas tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan hibah sesuai dokumen hukum sampai melewati batas waktu yang ditetapkan. Nilai hibah seluruhnya sebesar Rp.237.823.975,500,00
Lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan hibah oleh Dinas PU Bina Marga Jatim terjadi secara berulang. Sebelumnya, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya juga mengungkap temuan yang sama yakni pekerjaan fiktif, pengurangan volume, hingga LPJ bermasalah.
Pelanggaran sistemik atas penyelenggaraan hibah “asal-asalan,” Dinas PU Bina Marga Jatim tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 BAB I Huruf B Belanja Daerah Nomor 7. Dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut :
1. Kelebihan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan atas realisasi hibah pada 10 Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebesar Rp.245.786.338.00;
2. Sebanyak 5 Pokmas tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen hukum sampai melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Nasaka Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai hibah seluruhan sebesar Rp.549.469.000,00
3. Sebanyak 2.066 Pokmas tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan hibah sesuai dokumen hukum sampai melewati batas waktu yang ditetapkan. Nilai hibah seluruhnya sebesar Rp.309.465.298.700,00
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dina PU Bina Marga selaku penggunan anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak mempedomani ketentuan saat melakukan evaluasi proposal calon penerima hibah, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD. tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi pengembalian kerugian keuangan daerah atas kekurangan volume, pekerjaan tidak dilaksanakan, hingga penggunaan dana hibah yang tidak dilengkapi LPJ tersebut telah ditindaklanjuti atau belum?
Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui rekomendasi pengembalian tersebut telah ditindaklanjuti atau belum. Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL pada 1 Desember 2025 secara resmi mengajukan konfirmasi melalui surat nomor 078/208/KONF.LP/XII/RED.BN ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga.
Sebagai bentuk tanggungjawab redaksional atas produk jurnalistik yang ditelah dihasilkan, pada 16 April 2026, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL kembali mengajukan wawancara melalui surat nomor 102/214/PW.LIPSUS/IV/RED.BN yang memuat materi pertanyaan :
1. Bahwa dengan memperhatikan informasi, data dan/atau dokumen sebagaimana telah kami rangkum secara singkat dan sajikan berdasarkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur Nomor 41.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 BAB 1 Huruf C. BELANJA DERAH Nomor 12 pada Dinas PUBM. Apa tanggapan Bapak?
2. Bahwa dengan memperhatikan hasil pemeriksaan, laporan monitoring dan evaluasi LPJ belanja hibah ditemukan sebanyak 595 Penerima Hibah sebesar Rp.101.092.425.000,00 belum menyampaikan LPJ hingga batas waktu yang ditentukan dalam NPHD per/tanggal 29 April 2024. Apa tindaklanjut Bapak?
3. Bahwa dengan memperhatikan hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 dan 22 s.d. 26 Maret 2024 bersama-sama Dinas PU Bina Marga, Penerima Hibah, dan Inspektorat; terdapat temuan:
● kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 10 penerima dan hibah sebesar Rp.245.786.338,00; dan :
● Tiga penerima hibah sebesar Rp.580.000.000,00 tidak melaksanakan pekerjaan sampai melewati batas waktu yang ditetapkan;
Dalam meningkatkan, mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, transparan dan akuntabel. Dapatkah kami memperoleh informasi yang mendukung bukti dalam bentuk salinan:
a. Surat Instruksi Kepala Dinas tentang tindak lanjut rekomendasi BPK atas 595 penerima hibah sebesar Rp.101.092.425.000, yang belum menyampaiikan LPJ, dan
b. Proposal Kelompok Masyarakat penerima hibah yang tidak melaksanakan Pekerjaan sesuai NPHD sebesar Rp.580.000.000,00. Berita Acara dan Bukti Setor Ke KAS DAERAH.
Penulis : Toddy Prast H



