JATIMSURABAYA

Jaksa Belum Siap Ajukan Tuntutan Pidana Penjara kepada Dua Terdakwa Sabu 25 Kg Lebih

Dua Terdakwa shabu 25 Kg lebih didampingi advokat Suwanto, SH secara prodeo. (Foto : Ak)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dipastikan Senin (19/10/2026) seharusnya sudah dibacakan surat tuntutan pidana penjara bagi dua terdakwa yang didakwa memiliki sabu sebanyak 25 Kg lebih oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, pengganti jaksa Hajita Cahyo Nugroho, namun ternyata Jaksa tersebut belum siap.

Sesuai permintaan majelis hakim sesaat usai dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang lalu, Jaksa menyanggupi pengajuan surat tuntutan pidana penjara bagi dua terdakwa sabu 25 Kg tersebut dilaksanakan hari Senin 19 Oktober 2026, namun para terdakwa harus lanjut menjalani masa tahanan satu minggu lagi tanpa terisi dengan kegiatan sidang.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya hendak mengedarkan atau menjual shabu 25 Kg lebih tersebut kepada konsumen yang sudah dikenalnya. “Untuk dijual demi mendapatkan keuntungan”, aku para terdakwa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa I Sonny Pentury alias Ambon Anak Dari Jacobis Pentury, (30) dan terdakwa II Iwan Wahyudi alias Iwan bin Abdul Majid, (43) pada hari Senin 14 Februari 2026 dihubungi secara terpisah oleh Simon (DPO) pada pukul 08.00 dan pukul 09.00 WIB memberitahukan ada pekerjaan yakni mengambil barang narkotika jenis shabu di sekitar SPBU Jl.Balongsari Tama, Tandes, Surabaya dan terdakwa II.

Simon (DPO) meminta terdakwa II Iwan Wahyudi membawa mobil dan terdakwa I diminta Simon (DPO) untuk menemani terdakwa II menemuinya lebih dulu di Mall Maspion Square, Surabaya dan para terdakwa ngopi di bagian depan mall tersebut pada pukul 13.30 WIB sambil menunggu perintah selanjutnya dari Simon (DPO).

Pada hari dan tanggal yang sama pukul 15.00 WIB terdakwa I Sonny Pentury dihubungi seseorang yang tak dikenalnya (OTK untuk mengambil mobil Alphard warna putih berisi shabu di SPBU Pertamina Jl.Balongsari Tama, Tandes, Surabaya, kemudian terdakwa I menghubungi Simon (DPO) untuk mengkonfirmasi terkait perintah melalui telpon dari orang tak dikenalnya (OTK) tadi.

Simon (DPO) memerintahkan Terdakwa I dan terdakwa II untuk mengikuti perintah dari OTK tersebut. Para terdakwa tiba di lokasi SPBU Balongsari Tama pukul 16.00 Wib dan menelepon kembali OTK itu, kemudian OTK memerintahkan mengambil satu unit mobil Alphard warna putih Nopol B 2372 UBM di lokasi SPBU dan kuncinya ada di depan kaca samping wiper yang di dalamnya sudah ada shabu 25 Kg lebih.

Sesuai arahan Simon (DPO) terdakwa II yang membawa mobil tersebut, ditemani terdakwa 1 duduk di depan sebelah kiri dan para terdakwa melihat ada dua buah koper warna abu-abu dan merah muda di kursi tengah, dan ketika mobil mulai dijalankan para terdakwa langsung dihadang oleh sebuah mobil lantas beberapa orang berpakaian preman keluar dari mobil yang ternyata anggota dari Satsersenarkoba Polres Metro Tangerang Kota bernama Rizal Fahmi dan Agustinus Tri lalu mengetuk pintu mobil itu sambil meminta para terdakwa keluar dari mobil.

Kedua petugas Kepolisian itu langsung menggeledah para terdakwa beserta semua isi mobil Alphard Nopol B 2372 UBM di pinggir Jl.Balongsari Tama, Tandes Surabaya dan menemukan dua koper beda warna berisi shabu dengan bruto 25.417 gram setara 25 Kg lebih disaksikan Sutrisno dan Andrian (pegawai Bea cukai).

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa yang didampingi advokat Suwanto, SH tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Jo.UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button