JATIMMAGETAN

Heboh! Skandal Pokir Magetan: Kejari Tersangkakan Anggota dan Pimpinan DPRD

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan gebrakan besar di akhir masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri, Sabrul Iman.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2020-2024 melalui skema Pokok-pokok Pikiran (Pokir), Kamis (24/4/2026).

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan dan tiga tenaga pendamping diantaranya SN (Ketua DPRD Magetan 2024-2029), JML dan JMT (Anggota DPRD Magetan), serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengamankan barang bukti berupa 788 bendel dokumen serta 12 unit perangkat elektronik yang telah disita secara sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis. Oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul Iman dalam rilis resminya.

BACA JUGA: Kawal Kasus Korupsi Pokir, Gabungan Aktivis Magetan Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari

Modus Operandi dan Kerugian

Dalam rentang tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Magetan menganggarkan Dana Hibah Pokir sebesar Rp335,8 miliar dengan realisasi mencapai Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD.

Penyidik menemukan bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga.

“Ditemukan praktik pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, hingga pengadaan barang fiktif. LPJ dibuat rapi secara administrasi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas Sabrul.

Pantauan Tim bidiknasional.com di lokasi, setelah pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi pada Kamis sore, keenam tersangka langsung mengenakan rompi merah muda dan digiring ke mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ashar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button