DPRD MURUNG RAYA

Imanudin: Parlemen Wadah Musyawarah, Kebijakan E-Katalog Perlu Dikaji Bersama

Anggota DPRD Mura, Imanudin. (efn)

PURUK CAHU, BIDIKNASIONAL.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin menegaskan bahwa keputusan sepihak tidak dapat dianggap sah. Menurutnya, parlemen adalah meja perundingan untuk bermusyawarah dan bermufakat mencari solusi terbaik bagi kepentingan Masyarakat Puruk Cahu, (5-Mei-2026).

Saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Imanudin menyampaikan pandangannya terkait kebijakan sistem E-Katalog di era modern. Ia menekankan pentingnya semua pihak mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan baru. “Alangkah lebih elok apabila setiap regulasi dipelajari dan dipahami secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Imanudin menilai, transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog memang langkah cerdas untuk transparansi. Namun, penerapannya harus cermat dan humanis. Sosialisasi, pelatihan teknis bagi pengguna, serta mitigasi kendala di daerah dengan akses internet terbatas wajib disiapkan. “Jangan sampai niat baik justru menyulitkan pelaku usaha lokal dan perangkat daerah,” tegasnya.

Ia mengajak eksekutif, DPRD, pelaku usaha, dan asosiasi profesi duduk bersama membahas skema E-Katalog secara komprehensif. Musyawarah mufakat diyakini menghasilkan kebijakan yang harmonis, adil, dan berkeadilan. Parlemen siap menjadi jembatan aspirasi agar aturan yang lahir berpihak pada efisiensi anggaran sekaligus pemberdayaan ekonomi Murung Raya.

Dengan kajian matang dan pelibatan semua unsur, Imanudin optimistis E-Katalog dapat berjalan optimal. “Keputusan bersama adalah wibawa parlemen. Kita kawal agar modernisasi layanan tidak mengorbankan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya. (efn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button