GARUTJABAR

Politisi PAN Hoerudin Beberkan Hukum Berbasis Keyakinan

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Caringin, Kabupaten Garut menegaskan “Hukum berbasis keyakinan” itu maksudnya adalah sistem hukum yang sumber serta tujuannya diambil dari nilai agama ataupun keyakinan. Karenanya itu bukanlah hukum sekuler yang “netral agama”.

Hal itu disampaikannya dihadapan warga saat kegiatan Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI yang mengupas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI juga Bhineka Tunggal Ika, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Hoerudin yang merupakan politisi PAN asal Dapil Jabar XI ini, jikalau dikaitkan dengan UUD 1945 serta merujuk pada pendapat ulama seperti Syekh Qaradhawi akan jelas kedudukan serta maksud dari “Hukum Berbasis Keyakinan”. Syekh Qaradhawi sendiri menjelaskan “negara Islam secara substansi” karenanya keyakinan menjadi ruh, tapi bukan pasal.

“Ada dua model dimana model kesatu yaitu Negara Agama Formal. Saya kasih contoh negara Arab Saudi, Iran. Konstitusinya terang-terangan menyebut “Al-Qur’an & Sunnah sumber hukum”. Ditambah lagi KUHP-nya syariat. Bahkan bagi non-muslim kena dzimmi. Ciri-ciri itu bisa dilihat pada pasal konstitusi wajib syariat, ada Mahkamah Syariah, presiden pun harus Muslim,” tegas anggota Komisi X DPR RI ini.

Sedang pada model kedua, lanjut Hoerudin, yakni ‘Negara Ber-Ketuhanan ala UUD 1945’. Dengan mengandung ciri-ciri yakni konstitusinya tidak secara saklek menyebut syariat Islam.

“Walaupun pada pada model kedua ini secara konstitusinya tidak saklek menyebutkan “syariat Islam” namun demikian ada pada Pancasila khususnya sila pertama terdapat kalimat Ketuhanan YME. Itu menegaskan bahwa negara nggak boleh ateis,” bebernya.

Ditambah pada Pasal 29 bahwa negara pun hadir serta menjamin umat beragama dalam menjalani ajarannya. Sebab inilah Hoerudin memandang, hukum positif tidak boleh bertabrakan dengan nilai agama.

“Lantas apakah UUD 1945 termasuk hukum berbasis keyakinan?

Jawabannya tentu saja Iya. Dalam model kedua ini ada bukti konstitusi pada Pasal UUD 1945 yang merupakan jejak keyakinan. Kita bisa lihat di Pembukaan alinea 3 terkandung “Atas berkat rahmat Allah YME”, kalimat ini dengan tegas negara mengakui Tuhan sebagai sumber kemerdekaan,” jelasnya.

Belum lagi pada Pasal 29 ayat 1 bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan YME” hal ini menjadi tafsir jelas bahwa ateisme dilarang. Begitu pula dalam Pasal 29 ayat 2 yang menyebut bahwa “Negara menjamin kemerdekaan beribadat”, hal ini menandaskan syariat berlaku dan boleh jalan.

Selain itu pada Pasal 31 ayat 3 bahwa Pendidikan wajib dalam tingkatkan iman dan takwa. Adapula Pasal 28J ayat 2, HAM dibatasi pertimbangan moral dan nilai agama.

“Jadi sudah jelas, hukum Indonesia nggak sekuler total kayak Prancis. Hakim MK aja sering pakai pertimbangan “nilai agama” buat batalin Undang-undang,” katanya.

Dijelaskannya, ada tiga syarat menurut Syekh Qaradhawi bahwa hukum berbasis keyakinan itu sah.

Pertama, tidak memaksa atau tidak ada paksaan pada non-Muslim seperti makna kalimat La ikraha fid-din. Karenanya Ia setuju 7 kata Piagam Jakarta dihapus.

“Tujuan syariat itu keadilan. Kalau dipaksa malah zalim, maka gugur. Sebab itu maqashid syariah dapat tercapai jika menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, begitu juga harta. Disinilah UUD 45 Pasal 28A-28J juga Pasal 33-34 udah masuk,” urainya.

Musyawarah pun menjadi cara seperti pada Sila 4 Pancasila yakni syura. Jadi UU produk DPR itu sah meski tidak pakai label “syariah”.

Namun di Indonesia, lanjut Hoerudin, hukum berbasis keyakinan versi UUD 45 itu ada rem atau batasannya. Yaitu tidak boleh diskriminasi seperti tertuang pada Pasal 27 bahwa semua sama di depan hukum. Jangan dan tidak boleh pidana syariat untuk semua karenanya pada KHUP tidak ada hukum potong tangan. Namun demikian yang dilaksanakan di Aceh boleh sesuai Qanun Jinayat karena keberadaannya sebagai otonomi khusus.

Disinilah letak tafsir keyakinan melalui Undanga-undang atau UU kemudian DPR yang menerjemahkan “nilai agama” menjadi pasal. Dan itu dilakukan bukan oleh ormas.

Dirinya menyontohkan seperti UU Perkawinan, UU Zakat, UU Haji, Perda Syariah. Hoerudin menilai itu semua “hukum berbasis keyakinan” yang lahir dari UUD 45.

Atas dasar itulah, UUD 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang ber-Tuhan. Keyakinan jadi kompas moral, bukan sebagai palu hakim. Ini sejalan dengan yang disampaikan Syekh Qaradhawi “lebih maslahat daripada negara sekuler atau negara teokrasi kaku”. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button