BANJARJABAR

Proyek Rumah Dinas BBWS Citanduy Terkesan Siluman 

Proyek rumah dinas BBWS Citanduy terlihat tanpa papan proyek (Asep Sujana)

BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Pekerjaan pembangunan rumah dinas milik BBWS Citanduy menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga pekerja tidak dilengkapi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran negara. Bahkan, sebagian warga menilai proyek tersebut terkesan seperti “pekerjaan siluman” karena minimnya informasi yang dapat diketahui masyarakat.

“Kalau papan proyek tidak ada, masyarakat jadi tidak tahu ini kegiatan apa, anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan target pekerjaannya sampai kapan. Ini uang negara, jadi harus terbuka,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Selain persoalan administrasi dan keterbukaan informasi, penggunaan material bangjring ukuran 0,75 juga menjadi perhatian warga. Mereka meminta adanya pengawasan ketat dari pihak terkait agar kualitas bangunan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Secara hukum, proyek konstruksi pemerintah wajib menerapkan standar keselamatan kerja. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, setiap pelaksana pekerjaan diwajibkan menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.

Apabila terbukti mengabaikan standar K3, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencantuman daftar hitam. Bahkan, apabila kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja serius, sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tidak dipasangnya papan informasi proyek juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Seorang Pengamat konstruksi menilai, papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam transparansi pembangunan pemerintah. Dengan adanya papan proyek, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan agar sesuai aturan dan spesifikasi.

Masyarakat berharap pihak pelaksana maupun pengawas dari BBWS Citanduy segera memberikan penjelasan resmi terkait pekerjaan tersebut serta melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan standar keselamatan kerja di lapangan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.(ASEP SUJANA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button