Sengkarut Data JKN 2024: Uang Negara Bocor Rp40,99 Miliar?
■ Menanti Pembenahan Data Kepesertaan PBI JKN

Redaktur Pelaksana Media bidiknasional.com, Budi Santoso (red)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tata kelola data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus kebocoran anggaran negara yang fantastis akibat amburadulnya validasi data peserta miskin.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, BPK menemukan bahwa sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang sudah meninggal dunia di tahun 2024, iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh.
Nilai iuran sia-sia tersebut mencapai Rp40,99 miliar. Selain itu, ditemukan pula ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah dan tidak terdaftar di Dukcapil, yang membuka celah manipulasi data peserta fiktif.
Menanggapi temuan miring BPK ini, Ketua BPJS WATCH sekaligus Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, Arief Supriyono ST.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM, menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas sengkarut data ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015, Kemensos wajib memutakhirkan data orang miskin (desil 1 sampai 5 DTKS) langsung ke lapangan dan memperbaiki komunikasi. Sementara Kemendagri cq. Dukcapil harus membenahi NIK bermasalah agar hak jaminan sosial warga tidak hilang,” ujar Arief dalam keterangannya kepada bidiknasional.com.
Arief juga meluruskan persepsi publik bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang berwenang mengubah data. “BPJS Kesehatan hanya menerima data dari Kemensos dan Dinas Sosial daerah. Mereka tidak punya otoritas mengganti data tersebut, jadi kevalidannya mutlak di tangan instansi sosial dan pemda,” tambahnya.
Ketua BPJS WATCH sekaligus Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, Arief Supriyono (ist)
Warning Redaksi: Celah Korupsi dan Pembiaran Hukum
Sejalan dengan analisis tajam BPJS WATCH, Redaktur Pelaksana bidiknasional.com, Budi Santoso, memberikan catatan kritis dari meja redaksi.
Wartawan yang telah mengantongi Kompeten Utama ini menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran hukum serius yang merugikan keuangan negara.
“Pembiaran data fiktif dan data orang meninggal yang iurannya terus disedot dari APBN maupun APBD bisa menjerat pejabat daerah atau kepala dinas terkait ke ranah hukum. Ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Budi Santoso mewakili sikap redaksi.
Ia mendesak agar pemerintah daerah yang mendapat rapor merah dari BPK segera melakukan penyetoran kembali atas kelebihan bayar tersebut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), guna menyelamatkan uang rakyat.
Solusi Taktis
Untuk menghentikan kebocoran anggaran yang terus berulang, baik pengamat maupun redaksi mendesak perlunya penguatan regulasi melalui revisi PP 101/2012 jo. PP 76/2015 guna membangun sistem interkoneksi data secara berkala antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, dan Fasilitas Kesehatan.
Arief Supriyono menawarkan tiga formula alur pelaporan kematian yang wajib diadopsi dalam regulasi baru:
1. RS wajib langsung melapor ke petugas BPJS SATU di faskes untuk diteruskan ke Kemensos agar status kepesertaan segera dinonaktifkan.
2. Pihak FKRTL wajib menginformasikan data kematian ke BPJS SATU siap membantu yang ada di rumah sakit untuk divalidasi ke Kemensos.
3. Pemerintah desa atau kelurahan wajib menerbitkan surat keterangan meninggal yang ditujukan langsung secara berkala kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan setempat.
“Perbaikan data kepesertaan ini sifatnya darurat. Tanpa adanya kolaborasi digital yang real-time antar-kementerian dan lembaga, anggaran kesehatan negara akan terus menguap ke akun-akun fiktif yang tidak berhak,” pungkas Arief.
Rincian Sanksi Administratif bagi ASN yang Lalai Mengupdate Data
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kelalaian pemutakhiran data yang berdampak pada kebocoran anggaran negara (seperti temuan BPK senilai Rp40,99 miliar) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat.
Rincian sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi:
● Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah: Pejabat struktural (misalnya Kepala Bidang atau Kepala Dinas Sosial) diturunkan jabatannya selama 12 bulan karena dinilai tidak cakap mengawasi validasi data.
● Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana: Dicopot dari jabatan struktural/fungsional (non-job) selama 12 bulan dan dipindahkan menjadi staf biasa.
● Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri: Diberhentikan sebagai ASN jika kelalaian tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, berulang, atau ada unsur kerja sama dengan pihak luar untuk memanipulasi kuota PBI.
● Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji: Sanksi tambahan berupa pembekuan hak kenaikan pangkat berkala selama proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah.
Cara Mendeteksi Penyalahgunaan Kartu BPJS di Wilayah Anda
Penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan (baik PBI maupun Mandiri) sering terjadi dalam bentuk memakai kartu milik orang lain yang sudah meninggal, meminjamkan kartu kepada kerabat yang tidak terdaftar, hingga klaim fiktif.
Berikut cara mendeteksinya di tingkat faskes maupun lingkungan warga:
Melalui Validasi Berbasis Biometrik di Faskes
● Pemeriksaan Sidik Jari (Fingerprint): Deteksi utama di Rumah Sakit dan Puskesmas saat ini wajib menggunakan rekam sidik jari pasien. Jika sidik jari tidak cocok dengan data dasar JKN, sistem otomatis mengunci klaim.
● Pencocokan Foto Wajah (Face Recognition): Petugas faskes membandingkan wajah pasien asli dengan foto yang tertera pada sistem Aplikasi PCare (Faskes Tingkat Pertama) atau rujukan rumah sakit.
Melalui Audit Riwayat Pelayanan (Mobile JKN)
● Cek Menu Riwayat Pelayanan: Warga atau ahli waris dapat membuka aplikasi Mobile JKN dan memeriksa menu “Riwayat Pelayanan”.
● Identifikasi Klaim Ghaib: Jika muncul catatan pengobatan atau klaim obat di rumah sakit tertentu padahal pemilik kartu tidak pernah berobat (atau sudah meninggal), itu merupakan indikasi kuat kartu tersebut disalahgunakan oleh oknum faskes atau orang lain.
Melalui Rekonsiliasi Data Desa (Bottom-Up)
● Penyisiran Dokumen Kematian: Pengurus RT/RW atau pihak Kelurahan membandingkan Surat Keterangan Kematian (Format K-1) yang dikeluarkan desa dengan daftar aktif penerima PBI JKN di wilayah tersebut setiap bulan. (red)

