GROBOGANJATENG

Jateng Guyub Menyatu dalam Satu Suara: Dari Konflik Tanah, Lingkungan hingga Tuntutan Keadilan

Jateng Guyub menyatu, Rakyat bergerak Keadilan Ditagih (ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com — Ada keresahan yang selama ini tumbuh di banyak tempat di Jawa Tengah. Ia muncul dari sawah yang dipertahankan petani, dari bentang alam yang terancam, dari konflik lahan, dari persoalan pekerjaan, hingga dari warga yang merasa suaranya belum menemukan jalan keluar.

Keresahan itu datang dari berbagai daerah dengan wajah dan persoalan yang berbeda. Namun, perlahan muncul kesadaran bahwa berbagai persoalan tersebut memiliki satu titik temu: rakyat menginginkan kebijakan yang lebih adil dan ruang hidup yang lebih terlindungi.

Kesadaran itulah yang kemudian mempertemukan berbagai kelompok masyarakat dalam Aliansi Jateng Guyub.

Awal Juli 2026 menjadi salah satu titik penting. Puluhan warga dari berbagai wilayah Jawa Tengah berkumpul di sebuah pendapa joglo di Kota Semarang.

Pertemuan tersebut bukan sekadar forum bertukar cerita. Mereka membawa persoalan yang selama ini dihadapi di daerah masing-masing.

Ada persoalan upah murah dan ancaman PHK. Ada konflik agraria dan persoalan penguasaan tanah. Ada aktivitas pertambangan yang dipersoalkan karena dampaknya terhadap lingkungan. Ada pula petani dan pejuang lingkungan yang harus berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan ruang hidupnya.

Dari berbagai persoalan itu, tiga isu kemudian menjadi perhatian utama Jateng Guyub: lingkungan hidup, ketimpangan agraria, dan kriminalisasi petani.

Yang kemudian dilakukan adalah mempertemukan suara-suara tersebut.

“Nah, kami memiliki inisiatif untuk bersatu,” ujar Joko Prianto, yang akrab disapa Lek Pri.

Konsolidasi tersebut akhirnya berlanjut ke jalan.

Pada 22–24 Juli 2026, massa dari berbagai daerah mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selama tiga hari, mereka menyampaikan tuntutan sekaligus menagih komitmen pemerintah terhadap berbagai persoalan yang mereka bawa.

Bagi Jateng Guyub, aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa. Jalanan dipilih sebagai ruang untuk memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi di daerah tidak boleh berhenti sebagai keluhan lokal.

Sebab ketika konflik tanah, kerusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, dan persoalan hukum terjadi berulang di berbagai wilayah, persoalannya tidak lagi dapat dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Ada sesuatu yang lebih besar yang perlu dibicarakan: arah kebijakan pembangunan dan keberpihakan negara terhadap rakyat.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika sebagian warga yang memperjuangkan tanah dan lingkungan harus berhadapan dengan proses hukum.

Catatan awal yang disampaikan dalam konsolidasi mencakup perkara yang melibatkan dua petani Dayunan Kendal, tiga pejuang lingkungan Sumberrejo Jepara, empat petani Simbangdesa Batang, lima petani Pundenrejo Pati, serta warga yang memperjuangkan kelestarian kawasan Kendeng dan Blora.

Lek Pri menyebut jumlah warga yang diproses hukum di Simbangdesa, Batang, bahkan berkembang hingga 56 orang dengan merujuk pada data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Angka tersebut tentu membutuhkan penanganan serius dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Namun bagi masyarakat sipil, kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan penting:

Mengapa warga yang mempertahankan ruang hidupnya begitu mudah berhadapan dengan hukum?

Dan sebaliknya, sejauh mana negara hadir untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan masyarakat?

Bukan Sekadar Aksi, Tetapi Upaya Menyatukan Suara

Ditemui di kediamannya di Dukuh Ngablak, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Sabtu, 15 Agustus 2026, Lek Pri menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba.

Menurutnya, simpul-simpul perjuangan rakyat telah lama tumbuh di berbagai daerah. Jateng Guyub hadir untuk mempertemukan simpul-simpul tersebut agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Ia berharap konsolidasi rakyat dapat berkembang lebih luas dan memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat Jawa Tengah.

Targetnya tidak sederhana: membangun kekuatan masyarakat sipil yang mampu menjadi suara kritis sekaligus pengawas terhadap kebijakan pemerintah.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari pengacara publik LBH Semarang sekaligus pendamping aliansi, Fajar Muhammad Andhika.

Menurut Dhika, berbagai konflik yang muncul tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan individu atau kasus per kasus.

Ia menilai terdapat persoalan struktural ketika sumber daya alam lebih banyak ditempatkan sebagai komoditas ekonomi, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya berisiko hanya menjadi objek pembangunan.

“Semua itu memiliki akar persoalan yang sama, yakni kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada rakyat,” kata Dhika saat ditemui di kawasan Kota Lama Semarang, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Karena itu, penyelesaian konflik menurutnya tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Pemerintah perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk aspek sosial, ekonomi, lingkungan, agraria, dan hak masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah merespons aspirasi masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut pemerintah telah menerima aspirasi warga melalui audiensi pada 20 Juli 2026. Pemprov juga menyatakan terus melakukan inventarisasi persoalan dan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Mengenai perkara hukum yang menjerat warga, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki batas kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pemprov, menurutnya, tidak dapat melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Namun pemerintah daerah menyatakan terbuka untuk memberikan pendampingan serta memfasilitasi koordinasi lintas lembaga apabila diperlukan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perdebatan yang kini berkembang.

Sebab masyarakat tidak hanya menunggu pemerintah menyatakan telah mendengar aspirasi mereka.

Masyarakat menunggu hasil nyata dari setiap janji dan tindak lanjut tersebut.

Dari Sejarah ke Gerakan Hari Ini

Jawa Tengah bukan wilayah yang asing dengan gerakan rakyat.

Jauh sebelum istilah aktivisme lingkungan dan konflik agraria menjadi perbincangan publik seperti sekarang, telah muncul berbagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan dan dominasi kekuasaan.

Gerakan Sedulur Sikep atau ajaran Samin pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menjadi salah satu catatan sejarah perlawanan masyarakat Jawa. Kemudian muncul Sarekat Dagang Islam di Solo pada 1905 yang berkembang menjadi Sarekat Islam dan turut memiliki pengaruh kuat di Semarang.

Zaman telah berubah. Persoalan telah berubah. Bentuk perjuangan juga berubah.

Namun satu hal tetap sama: ketika masyarakat merasa kepentingannya tidak cukup didengar, mereka akan mencari cara untuk menyatukan suara.

Jateng Guyub berada dalam konteks itu.

Ia lahir dari pertemuan berbagai keresahan yang selama ini tersebar di banyak wilayah. Apakah gerakan ini akan berkembang menjadi kekuatan masyarakat sipil yang lebih besar, atau berhenti sebagai gelombang protes sesaat, waktu yang akan menjawab.

Namun satu pesan telah disampaikan dengan jelas.

Rakyat tidak ingin sekadar didengar. Rakyat ingin persoalannya diselesaikan.

Dan ketika berbagai suara dari desa, sawah, kawasan industri, pegunungan, hingga komunitas lingkungan mulai bertemu dalam satu barisan, pemerintah tentu tidak cukup hanya menjawab dengan pernyataan.

Yang ditunggu rakyat adalah kebijakan, keberpihakan, dan bukti nyata.

Laporan: Heru Budianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button