JATIMJOMBANG

Muktamar NU ke-35 Ricuh Saat Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketum

Massa di luar ricuh dengan petugas (foto: metro)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Situasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya adem ayem saat ini mulai memanas. Muktamar yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, ricuh pada Minggu (30/8).

Kericuhan tersebut berawal dari massa yang mengatasnamakan pendukung calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Di mana mereka terlibat ketegangan hingga bentrokan dengan petugas pengamanan di pintu akses menuju arena Sidang Pleno IV.

Massa sempat berusaha merangsek masuk ke area persidangan, namun upaya tersebut tertahan di pintu masuk oleh petugas pengamanan.

Jadilah dua massa yang berhadap-hadapan dan dibatasi oleh pagar saling tarik menarik pagar. Dalam breaking news yang disiarkan salah satu stasiun televisi itu saling tarik menarik pagar.

Info yang diterima BN.com, ketegangan terjadi di tengah keberatan pendukung Gus Yusuf terhadap pembahasan tata tertib pencalonan Ketua Umum PBNU, terutama terkait aturan masa jeda atau “iddah” selama satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain mempersoalkan aturan pencalonan, kelompok pendukung Gus Yusuf juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan sidang, Muhammad Nuh.

Melalui pernyataan yang disampaikan KH Nurul Furqon, Ketua PCNU Temanggung, Jawa Tengah, mereka menilai proses Muktamar Ke-35 NU telah menyimpang dari prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaudaraan Nahdliyin.

Mereka menolak Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dinilai diskriminatif dan berpotensi membatasi hak kader tertentu dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Kelompok tersebut juga menilai pimpinan sidang tidak memberikan ruang yang adil terhadap aspirasi peserta. Mereka mendesak agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi.

Ketegangan tersebut membuat dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar Ke-35 NU semakin memanas. Perdebatan mengenai aturan pencalonan dan kepemimpinan sidang kini menjadi salah satu isu utama dalam jalannya muktamar.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah aturan pencalonan tetap dipertahankan atau dilakukan evaluasi terhadap ketentuan yang dipersoalkan peserta muktamar. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button