GRESIKJATIM

Jaringan Pengedar Sabu Gresik-Madura Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram


Deprecated: preg_split(): Passing null to parameter #3 ($limit) of type int is deprecated in /home/dutaco/public_html/wp-content/themes/jannah/framework/functions/post-functions.php on line 805

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Mata rantai peredaran gelap narkoba dari Pulau Madura ke Gresik, berhasil diputus oleh pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat.

Dalam keberhasilan tersebut, Polisi berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 209,38 gram dari dua orang berinisial FRW (29 tahun) dan MZ (32 tahun).

Dikatakan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya,” kata AKBP Ramadhan Nasution, dihadapan wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Lanjutnya, berawal yang diamankan adalah terduga FRW pada Jumat dini hari tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wib, di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar.

“Setelah dikembangkan secara langsung, berhasil menangkap terduga MZ disekitaran Jalan Raya Dukun,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Dari tangan terduga FRW, Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Sedangkan dalam penangkapan MZ diamankannya 4 klip sabu yang memiliki berat kurang lebih 13,29 dan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram,” jelas Kapolres.

“Hasil seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, disita sabu-sabu dengan total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram,” sambungnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W -6628- LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya.

Pewarta – Abd. Rosi


Deprecated: preg_split(): Passing null to parameter #3 ($limit) of type int is deprecated in /home/dutaco/public_html/wp-content/themes/jannah/framework/functions/post-functions.php on line 805

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button