Kado HUT Jakarta, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Otomatis!

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa program ini merupakan kado bagi warga sekaligus bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan HUT RI.
“Ini menjadi kado buat masyarakat Jakarta dalam rangka kita HUT ke-499 DKI dan HUT RI. Jadi sampai Agustus itu akan ada pemutihan,” ujar Rano Karno di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Selain memberikan keringanan bagi warga, program ini dimanfaatkan Pemprov DKI untuk mengejar target penerimaan pajak. Berdasarkan data pemda, masih banyak kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kategori mobil mewah.
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh warga Ibu Kota. Abdul Hakim, seorang wajib pajak yang ditemui di Samsat Jakarta Selatan, mengaku sangat terbantu karena bisa mengurus motornya yang mati pajak selama lima tahun dengan biaya lebih hemat. (Ayom)



