
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Kondisi kesehatan yang mulai membaik tentu menjadi kabar yang melegakan bagi setiap pasien. Namun, dalam banyak kasus, proses pengobatan tidak berhenti setelah pasien pulang dari rumah sakit atau selesai menjalani pemeriksaan di poliklinik. Masih diperlukan pemantauan lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Karena itu, dokter dapat menjadwalkan kontrol lanjutan melalui surat kontrol sesuai kebutuhan medis pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagai dasar kunjungan kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRL). Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter, bukan atas permintaan peserta.
“Surat kontrol diberikan kepada peserta yang memang masih memerlukan pemantauan atau perawatan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dokter. Jadi penerbitannya dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pelayanan kesehatan peserta,” jelas Ita, Rabu (10/6), di kantornya.
Ita menjelaskan, surat kontrol dapat diberikan kepada peserta yang telah selesai menjalani rawat inap dan masih membutuhkan pemantauan lanjutan di poliklinik FKRTL. Selain itu, surat kontrol juga dapat diberikan kepada peserta rawat jalan yang setelah diperiksa dokter masih memerlukan kontrol kembali untuk evaluasi kondisi kesehatannya. Setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata peserta masih membutuhkan kontrol lanjutan, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis pasien dan mempertimbangkan masa berlaku rujukan yang dimiliki.
“Peserta diharapkan datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan. Apabila berhalangan hadir atau membutuhkan penyesuaian jadwal, sebaiknya segera berkoordinasi dengan petugas FKRTL agar dapat dilakukan penjadwalan ulang,” tambahnya.
Selain memahami mekanisme surat kontrol, masyarakat juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Dengan kepesertaan yang aktif, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala administrasi ketika harus menjalani kontrol maupun pelayanan kesehatan lainnya.
Kemudahan layanan tersebut dirasakan oleh Endang (67), yang rutin menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit. Ia mengaku surat kontrol membantu dirinya memperoleh kepastian jadwal pelayanan sehingga proses pengobatan dapat berjalan lebih teratur.
“Dengan adanya surat kontrol, saya jadi tahu kapan harus kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan berikutnya. Jadwalnya jelas dan pelayanan yang saya terima juga sesuai dengan arahan dokter,” ujarnya.
Endang menilai pemahaman mengenai surat kontrol penting diketahui oleh peserta JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menjalani pengobatan lanjutan. Menurutnya, dengan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dokter, proses pemantauan kesehatan dapat berjalan lebih optimal dan peserta memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. (bp/tk/red)



