
Ketiga petani yakni Sulikah (tengah), Fauzi (kanan) dan Rahmad Hadi (kiri). (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tiga orang petani asal desa Urangagung Kecamatan Sidoarjo’ tak bisa berbuat banyak lantaran tanah peninggalan orang tuanya kini telah berubah menjadi lahan perumahan. Padahal, mereka mengaku tidak menjual lahan tersebut kepada siapapun.
Terhadap BN saat ditemui di rumahnya, ketiga petani yakni Sulikah, Fauzi dan Rahmad Hadi mempertanyakan mudahnya proses perubahan status tanah gogol gilir menjadi perumahan tanpa adanya proses jual beli.
Padahal berkali-kali mereka mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.
Salah satu ahli waris, Sulikah, penerus lahan milik almarhumah Moenthi, mengaku mengetahui lahannya diuruk pada tahun 2022 setelah mendapat informasi dari warga setempat.
Padahal, ia tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penjualan maupun perubahan status kepemilikan tanah tersebut.
“Saya kaget sekali. Tahu-tahu sawah saya diuruk pengembang. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tidak pernah ada pemberitahuan apa pun. Sawah itu juga satu-satunya lumbung pangan keluarga saya,” ujar Sulikah, Minggu, (14/6/2026).
Ia menuturkan, saat mendatangi pemerintah desa untuk meminta penjelasan, dirinya justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah menjadi hak perusahaan.
Pernyataan itu membuatnya semakin bingung karena hingga kini ia masih memegang dokumen Letter C, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tidak pernah dipindahtangankan, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun hingga saat ini.
“Kata Pak Lurah saat itu gini, Iya Bu, iya Bu, PT juga punya hak, sampeyan nggak punya hak,” katanya menirukan.
“Loh haknya apa, Pak? Wong saya nggak pernah jual,” jawabnya kepada lurah.

Menurut Sulikah, sertifikat atas lahan tersebut disebut telah terbit sejak tahun 2019. Namun, ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut saat dipanggil oleh Polres Sidoarjo pada tahun 2022 menyusul laporan yang dilayangkan terkait upayanya yang mempertahankan lahan yang sedang diuruk.
“Saya datang ke lokasi jangan sampai tanah saya itu diuruk. Kan ini lumbung pangan satu-satunya nak, untuk makan saya. Jadi saya sekarang sampai 4 tahun ini tidak mengarap sawah lagi”ungkapnya.
Sulikah melanjutkan, bahwa lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi itu telah digarap keluarganya secara turun-temurun selama lebih dari 70 tahun. Selama itu pula, menurutnya, tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.
“Jadi saya minta tolong sama semua yang duduk dikursi pemerintah, tolonglah saya. Saya ini diberi keadilan,” harapnya.
Keluhan serupa disampaikan Fauzi, ahli waris lahan milik keluarga Pik’ani. Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
“Sawah ini sumber kehidupan keluarga kami. Dari hasil sawah inilah kami sekolah, makan, dan membesarkan keluarga. Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil,” ujar Fauzi.
Fauzi menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah gogol gilir yang menurut warga secara faktual tidak pernah mengalami pergiliran maupun peminjaman kepada pihak lain.
Ia menyebut, terdapat sekitar 106 pemilik gogol gilir di kawasan tersebut dengan luas lahan yang berbeda-beda. Menurutnya, warga sempat mendapat tawaran kompensasi sebesar Rp55 juta per ancer pada tahun 2022.
Namun sebagian ahli waris memilih mempertahankan lahan mereka karena menilai lokasi sawah tersebut memiliki sistem pengairan yang lebih baik dan telah menjadi sumber mata pencaharian keluarga sejak lama.
“Kami ditawari kompensasi, tetapi kami memilih mempertahankan lahan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tanah yang tidak pernah kami jual bisa berubah menjadi sertifikat dan kemudian dibangun,” ungkapnya.
Para ahli waris berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan dan membuka kembali proses administrasi yang menyebabkan perubahan status lahan tersebut.
Mereka meminta adanya penyelesaian yang transparan agar hak-haknya dapat terlindungi.
Laporan : Teddy Syah



