
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus praktek manipulasi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (LPJ) Bapenda Pemkab Jombang sejak tahun 2022-2025 diduga tidak transparan pada pembagian dana insentif tersebut. Diduga kuat ada manipulasi data penerima, atau penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bapenda Jombang.
Awal dari hasil pembayaran retribusi PLN (PPJ) hingga dikeluarkan nya dana insentif, mereka memanfaatkan celah dalam alur dari pemungutan tagihan listrik pelanggan PLN. Sedangkan PLN hanya berfungsi sebagai pemungut, lalu menyetorkannya ke kas daerah.
Menurut Nasrullah Kepala BPKAD Jombang ” tolong dikonfirmasi ke pihak Bapenda aja” Ujarnya.
Perlu diketahui, menganalisa berbagai kasus korupsi dana insentif PPJ yang di tangani penegak hukum dan temuan pegiat anti korupsi mengungkap modus utamanya adalah :
Oknum Bapenda diduga nekat mencairkan dan menerima dana insentif pemungutan pajak fiktif atau tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan temuan kasus seperti yang terjadi di beberapa daerah, dana tetap dicairkan dan di bagi- bagikan meskipun rangkaian kegiatan seperti perhitungan obyek dan pengawasan tidak dilakukan secara utuh.

Ex Kepala Bapenda Jombang (sekarang Kepala Bappeda Jombang). Foto: ist
Dalam hal ini Bapenda Jombang patut di “sorot ” dalam pembagian insentif Pajak Penerangan Jalan ( PPJ) fi tahun 2022-2025.
Praktek manipulasi dana PPJ diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Bapenda Jombang Demi mementingkan perutnya.
Hingga dimulai tahun 2022 sampai tahun 2025.diduga tidak sesuai prosedur, terutama tahun akhir paling rawan dalam soal pembagian dana insentif yang nilainya kurang lebih 3 milyar.
Diduga hal ini ada oknum pejabat di Bapenda melakukan rekayasa laporan penerimaan dana penerima insentif, sungguh ironis bahwa ini merupakan penyalahgunaan wewenang pada dana upah pungut (insentif pemungutan) yang tidak sesuai peruntukannya.
Sedangkan menurut data dari Kantor BPKAD Jombang, hasil keluarnya dana insentif dsribtahun 2022-2025, ada uraian berikut:
– Tahun 2022:
Pajak Penerangan Jalan di hasilkan sendiri dengan anggaran Rp 58.750,000,000,00,- Realisasi , Rp 73.574,476,549,00,-( 125,23 ℅).
Tahun 2023:
Pajak Penerangan Jalan ( PPJ) dihasilkan sendiri Rp 75.000.000.000,- Realisasi Rp 78.197.642.184.00,- ( 104.27%.
– Tahun 2024:
BPJT – Konsumsi Tenaga Listrik yang di hasilkan/ anggaran Rp 84.000.000.000.00,- , Realisasi Rp 85.308.558.753.00,- ( 101.56%).
– Tahun 2025:
*PBJT – Konsumsi Tenaga Listrik yang di hasilkan / anggaranRp. 74.000.000.000.00,- Realisasi , Rp 84.156.248.302 , 00,- (113.72%)
Pada uraian tersebut mungkin bisa sebagai pedoman keluarnya / hasil dana insentif.
Agar lebih diketahui bahwa aturan pemerintah mengenai upah atau insentif pungut pajak daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota dalam. Memberikan tambahan penghasilan (Insentif) kepada pegawai dan kepala daerah atas kinerja pemungutan. Menghitung insentif pemungutan pajak daerah dilakukan dengan mengalikan persentase insentif (ditetapkan maksimal 5 %) dengan realisasi penerimaan pajak masing- masing instansi.
Besaran dan tata cara pembagiannya diatur secara spesifik melalui peraturan kepala daerah. Pada pembagian insentif PPJ di Bapenda Jombang, Wartawan Bidik Nasional ( BN) pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin hadi sucipto” soal pembagian insentif PPJ sudah di sesuai PP No 69 Tahun 2010 , saya juga menjabat di Bapenda Jombang akhir tahun 2025,jadi tidak tahu ” Ujarnya.
Wartawan BN pun konfirmasi, “dalam pembagian insentif PPJ distribusi PLN yang masuk di Bapenda, apa sudah sesuai PP Nomor 69 tahun 2010,dan apa bisa di tunjukkan siapa- siapa penerima insentif mulai tahun 2022-2025 ” balas Wartawan BN.
Sholahuddin pun tidak bisa menunjukkan siapa- siapa saja penerimanya. Pertanyaan nya, sudah benarkah dalam pembagian insentif dari tahun 2022-2025, siapa saja masing-masing masing-masing yang menerima insentif PPJ dari PLN itu. Karena yang berhak menerima insentif tersebut lebih di utama kan pegawai/ aparat instansi pemungut pajak daerah di Bapenda yang mempunyai kriteria kinerja.

Sholahuddin Hadi Sucipto, Kepala Bapenda Jombang sekarang (ist)
Sementara saat itu Bapenda Jombang Sholahuddin juga tidak transparan menerangkannya, bahkan menurutnya dia beralasan waktu itu masih belum menduduki sebagai kepala bapenda Jombang. Sedangkan saat itu masih di duduki oleh Hartono S. Sos. MM. Yang sekarang sebagai Kepala Bappeda Jombang. Hingga sampai saat ini pun belum berhasil ditemui. (Tok)



