
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Pelaksanaan proyek yang disebut sebagai pekerjaan PSDA Provinsi di Dusun Bantardawa, Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, menuai sorotan dari masyarakat. Selain mempersoalkan belum adanya ganti rugi pohon kelapa yang ditebang, warga juga menilai pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Saat wartawan bidiknasional.com (bn.com) ke lapangan, Kamis 18 -6/2026 dan wawancara Kirno, warga RT 14 RW 04 Dusun Bantardawa, mengaku sekitar 20 pohon kelapa miliknya ditebang untuk kepentingan proyek, namun hingga kini belum menerima ganti rugi.
Keluhan serupa disampaikan mantan Kuwu Bantardawa, Parlan, yang menyebut 8 pohon kelapa miliknya belum mendapatkan kompensasi.
Sementara itu, Amin mengaku 2 pohon kelapa miliknya juga belum memperoleh ganti rugi.
Warga berharap hak mereka segera dipenuhi dan meminta adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Selain persoalan ganti rugi, warga juga menyoroti dugaan sejumlah pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Warga juga menduga material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, sehingga meminta adanya pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi proyek, bn.com tidak menemukan pemborong, pelaksana lapangan, maupun pengawas pekerjaan di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lapangan.
Untuk memperoleh konfirmasi, bn.com telah mendatangi kantor SUP Citanduy Hilir sebanyak dua kali guna menemui Kepala SUP Citanduy Hilir, Ace Cahyadi, S.AP. Namun, menurut keterangan satpam, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, aset milik masyarakat yang terdampak, termasuk tanaman produktif seperti pohon kelapa, pada prinsipnya harus ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, warga dapat meminta klarifikasi kepada instansi pelaksana, mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, atau menempuh upaya hukum apabila tidak tercapai penyelesaian.
Di sisi lain, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib memenuhi standar K3 serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, menyelesaikan persoalan ganti rugi pohon kelapa, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat.
bidiknasional.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Asep sujana)


