Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Oknum Pegawai Ditangkap

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
Kasus ini mengejutkan karena melibatkan oknum pegawai lapas dan menyita narkoba jenis baru berupa cairan vape yang mengandung Etomidate.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, memimpin langsung operasi ini. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu dan liquid vape merek Yakuza di dalam lapas.
AKP Hardiyanto lalu membentuk tim bersama Kanit 1 Ipda Sastrawan Ginting, Bripka Syahputra, dan Aiptu Sumedi untuk menyelidiki info tersebut.
Petugas bergerak pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tim berhasil menangkap seorang oknum pegawai lapas bernama Ahmad Ilham (AI) di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik. Dari tangan AI, polisi menyita sejumlah barang bukti Sabu seberat 8,16 gram bruto, 5 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,60 gram bruto, 3 bungkus liquid vape berisi cairan Etomidate (merek Yakuza XL dan Squid Game), 2 buah liquid vape merek Rolv, 3 buah alat hisap elektrik (merek Djoy, Rolv, dan Relx) dan 1 unit ponsel pintar merek Oppo.
Kepada penyidik, AI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution (FN) yang sudah mendekati masa bebas.
Polisi terus mendalami keterangan para pelaku. Pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Kalapas Labuhan Bilik, Leonardo Panjaitan, untuk melakukan pemeriksaan di dalam rutan.
Hasilnya, petugas menemukan narkoba dalam jumlah besar di tangan seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36). Barang bukti yang disita dari Tole meliputi 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 250 gram bruto, 10 bungkus liquid vape berisi cairan Etomidate merek Yakuza XL serta bungkus plastik klip kosong, lakban kuning, tisu, dan sebuah bantal.
Tole mengaku mendapatkan sabu dan liquid vape tersebut dari narapidana berinisial FN.
Untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan ini, polisi juga mengamankan lima warga binaan lain dari Lapas Labuhan Bilik diantaranya Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26), Ibnu Hajar alias Ibnu (27), Sunarho alias Brewok (31), Mhd Husein Maratua alias Tua (24) dan Syahnaran Nasution alias Naran alias Wek (49).
Saat ini, Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (M.Sukma)



