JATIMNGAWI

Kasek SMPN 3 Ngawi Diduga Langgar Permendikbud 51 Th 2018 

SMPN 3 Ngawi (ist)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Waktu penerimaan rapor bagi siswa sangat dinantikan dengan harap-harap cemas. Namun tidak demikian bagi siswi korban Video Call Sex (VCS) yang viral di Ngawi.

D mengaku terkejut saat menerima rapor yang diambilkan kakeknya ke sekolah. Pasalnya rapor yang diambil kakeknya pada Jumat (19/6/2026), di dalam rapor yang diterimanya terdapat selembar kertas yang bertuliskan keterangan pindah sekolah yang mencantumkan namanya.

Saat dikonfirmasi media Bidik Nasional (BN) D sempat mempertanyakan keberadaan surat tersebut kepada kakeknya.

“Karena kakek yang mengambil rapor,ini kertas apa kok didalam rapor ada tulisan surat pindah? Tetapi kakek juga tidak tahu, “ujar D heran.

Karena tidak mendapat jawaban, kemudian menanyakan langsung kepada wali kelasnya melalui sambungan telepon, namun sampai berita ini diturunkan D mengaku belum mendapat jawaban terkait maksud surat tersebut.

Sebelumnya (E) Kepala Sekolah SMPN 3 Ngawi menegaskan, ” didalam kasus vsc yang viral di Ngawi,dia korban mangkanya kami lindungi tidak akan dikeluarkan/disuruh pindah sekolah,” kata E, kamis (11/6/2026).

Sangat disayangkan kalau pada akhirnya D harus menelan pil pahit dipindahkan pihak sekolah secara sepihak.

(E) Kepala Sekolah diduga sudah melanggar Permendikbud No.51 Tahun 2018 mengatur bahwa perpindahan peserta didik antar sekolah dilaksanakan atas dasar Persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta harus didasari pemintaan orang tua/wali murid.

PP No.17 Tahun 2010.Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menegaskan tentang tatacara mutasi yang harus tercatat resmi pada sistim data pokok pendidikan (Dapodik).Kepala Sekolah tidak bisa memindahkan siswa kesekolah lain jika sekolah tujuan belum menyatakan kesediaan menerima.

Memindahkan (mutasi) siswa secara sepihak tanpa prosedur resmi dan persetujuan orang tua adalah tindakan sewenang-wenang justru melanggar hak kontitusi anak untuk mendapat pendidikan.

Kepala Sekolah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telephone terkait adanya surat keterangan pindah sekolah yang ditemukan di dalam rapor korban.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zainal Fanani mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi dari awak media.

Melalui pesan WhatsApp berjanji akan menanyakan dulu kepihak sekolah. (Yoseph)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button