
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno (Foto: dok. husnan)
KOTA MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno memberikan bantuan hukum kepada warga kota Mojokerto khususnya warga yang kurang beruntung atau miskin, warga Kota Mojokeryo Bantuan Hukum (Posbankum).
“Posbankum merupakan pelayanan hukum gratis yang ditempatkan di setiap kelurahan,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto saat di konfirmasi awak media Bidik Nasional di ruang kerjanya. Rabu (24/06/2026).
Posbankum ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan, memberikan konsultasi hukum, dan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat miskin atau yang kurang mampu serta renta kena masalah hukum.
“Warga yang rentan jika tertimpa masalah hukum kan kebingungan karena tidak paham hukum. Sedangkan untuk berkonsultasi atau minta bantuan hukum kan butuh biaya. Makanya Pemkot Mojokerto menempatkan Posbankum di setiap kelurahan guna mendekatkan akses keadilan, memberikan konsultasi hukum, dan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat miskin atau rentan”, Jelasnya.
“Jadi, layanan hukum ini guna membantu warga dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau memberikan informasi hukum,” tandasnya.
Dalam pelaksanaannya, kelurahan dibantu oleh Kader Sadar Hukum (Kadarkum) atau Paralegal. “Jadi, di setiap kelurahan yang jumlahnya 18 kelurahan sudah ada Kadarkum atau Paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kualitas SDM Paralegal, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto sudah memfasilitasi Paralegal dengan menyelenggarakan pelatihan untuk Paralegal.
“Dengan pelatihan Posbankum beberapa seprtu di harapkan. Paralegal mumpuni dalam memberikan layanan hukum gratis kepada warga kota Mojokerto, sehingga warga melek hukum,” harapnya.
“Berbagai materi seperti keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, dan hak asasi, termasuk teknik komunikasi dan penyusunan dokumen kita berikan untuk meningkatkan SDM Paralegal,” katanya.
Tidak hanya itu menghadirkan pakar hukum sebagai nara sumber. Diantaranya, Wakil Ketua Yayasan Jimly School Prof. Dr. Hesti Armiwulan,S.H., M.Hum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI Min Usihen, S.H.,M.H, Direktur YoLembaga. Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa Anam Anis SH, dan lainnya.
“Dengan hadirnya para nara sumber yang ahli di bidangnya, kita harapkan Paralegal mendapatkan ilmu yang bermanfaat dalam melayani masyarakat di bidang hukum,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa, paralegal saat ini sedang melakukan uji kompentensi sebagai paralegai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Laporan : husnan



