Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap Gembong Sabu DPO

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Noval Sipahutar (32), gembong besar bandar sabu yang telah buron selama hampir dua tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatra Utara.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Doyan, Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Satnarkoba Ipda Sastrawan Ginting bersama Katim 2 Unit 1 Aiptu Sumedi.
Keberhasilan penangkapan DPO kakap ini mendapat apresiasi besar dari masyarakat. Kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dinilai konsisten dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dari tangan tersangka yang bekerja serabutan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2.03 gram bruto dalam bungkus plastik klip, satu kotak rokok merk Commodore, satu unit ponsel Oppo warna ungu dan Uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Kepada petugas, Noval mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AL, yang saat ini masih dalam penyelidikan (Lidik) oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Noval dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (M.SUKMA)



