JATIMSURABAYA

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Peserta Bisa Pilih Sendiri Tanggal dan Jam Layanan

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Senin 29 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar kegiatan Media Gathering bersama 10 rekan media di Kota Surabaya pada Senin (29/6). Mengusung tema “Bersama Media, Menguatkan Perlindungan, Mewujudkan Pekerja Indonesia yang Sejahtera”, kegiatan ini menjadi momentum mempererat sinergi, berbagi informasi, serta memperkuat kolaborasi dalam menyebarluaskan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyampaian informasi yang akurat, edukatif, dan inspiratif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemberi kerja dan pekerja, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta melalui berbagai kanal layanan digital maupun tatap muka yang dapat diakses sesuai kebutuhan. Peserta kini memiliki beragam pilihan layanan klaim yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan kenyamanan.

“Peserta tidak harus selalu datang ke kantor cabang. Kami telah menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing peserta,” ujar Ryan.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo hingga Rp15 juta, peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang ke kantor cabang. Sementara itu, untuk klaim JHT di atas Rp15 juta maupun layanan klaim lainnya, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan proses verifikasi secara online melalui video call.

Apabila peserta mengalami kendala dalam proses layanan online atau memilih mendapatkan pelayanan langsung di kantor cabang, peserta tetap dapat dilayani secara tatap muka dengan terlebih dahulu mengambil jadwal layanan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat memilih sendiri kantor cabang, tanggal, dan jam pelayanan yang diinginkan sehingga memperoleh kepastian waktu layanan dan tidak perlu menunggu lama saat datang ke kantor.

“Masih ada peserta yang datang ke kantor cabang hanya untuk mendaftar antrean, kemudian harus datang kembali pada hari pelayanan. Padahal proses pengambilan jadwal dapat dilakukan dari rumah. Dengan mendaftar terlebih dahulu secara online, peserta cukup datang satu kali sesuai jadwal yang dipilih,” jelas Ryan.

Ryan berharap masyarakat semakin memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia. “Baik melalui JMO, Lapak Asik, maupun layanan tatap muka terjadwal di kantor cabang, seluruh inovasi ini kami hadirkan agar peserta mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman,” tutup Ryan.

Ryan juga menyampaikan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, namun juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya.

Sebagai wujud nyata manfaat program, selama periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa telah membayarkan sebanyak 29.641 klaim kepada peserta dengan total nilai mencapai Rp366,20 miliar.

Adapun rincian pembayaran klaim tersebut meliputi:

Program Jumlah Klaim Nominal

Jaminan Hari Tua (JHT) 16.272 Rp297.795.745.980

Jaminan Kematian (JKM) 886 Rp12.764.500.000

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 11.234 Rp41.982.073.952

Jaminan Pensiun (JP) 510 Rp11.535.668.130

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 739 Rp2.126.722.880

Total 29.641 Rp366.204.710.942

Selain pembayaran manfaat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga telah menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak maupun ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami risiko sesuai ketentuan program, sebanyak 719 klaim dengan total nilai Rp3.424.000.000. Manfaat ini menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keberlangsungan pendidikan anak peserta tetap terjaga meskipun keluarga mengalami musibah.

Ryan menambahkan bahwa angka pembayaran klaim tersebut mencerminkan optimalnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuktikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakan oleh peserta dan keluarganya.

“Di balik setiap klaim yang dibayarkan terdapat keluarga yang mendapatkan kepastian dan ketenangan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko. Kami berharap manfaat ini semakin dikenal luas sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” tambah Ryan.

Melalui forum Media Gathering ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga membuka ruang diskusi dan pertukaran informasi mengenai berbagai program strategis, peningkatan kualitas pelayanan, perluasan kepesertaan, serta upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan insan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun optimisme, dan mendorong terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan semangat “Bersama Media, Menguatkan Perlindungan, Mewujudkan Pekerja Indonesia yang Sejahtera”, diharapkan sinergi yang terjalin mampu memperluas manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera.

Sebagai informasi bahwa DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja sekaligus menertibkan perusahaan agar patuh mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru sekitar 39,98 persen atau 564 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penyusunannya Raperda ini disusun dengan landasan yuridis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU tentang BPJS dan sinkronisasi dengan aturan yang sudah berjalan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025. (*/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button