
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Ketika kebutuhan hidup datang silih berganti, tidak semua rencana dapat berjalan sesuai harapan. Ada kalanya seseorang harus lebih dahulu memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, atau pengeluaran mendesak lainnya, sehingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terpaksa tertunda. Semakin lama ditunda, tunggakan pun semakin bertambah dan terasa semakin berat untuk dilunasi. Padahal, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi perlindungan penting ketika risiko sakit datang tanpa diduga. Untuk membantu peserta mengatasi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang kini menawarkan skema pembayaran lebih fleksibel.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya. Jika sebelumnya peserta hanya dapat memilih skema cicilan bulanan, kini peserta diberikan pilihan untuk mencicil secara bulanan maupun harian.
“Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam melunasi tunggakan iuran. Peserta dapat menentukan sendiri nominal cicilan harian sesuai kemampuan dengan nilai minimal Rp10 ribu per hari. Harapannya, semakin banyak peserta yang dapat melunasi tunggakannya tanpa merasa terbebani,” jelas Ita, Senin (29/6).
Ia menambahkan, salah satu keunggulan lain dari REHAB 3.0 adalah status kepesertaan JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama setelah seluruh cicilan tunggakan berhasil dilunasi. Dengan demikian, peserta kembali memperoleh perlindungan Program JKN tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Menurut Ita, Program REHAB 3.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri maupun peserta yang telah beralih segmen kepesertaan, misalnya menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri. Program ini diperuntukkan bagi peserta yang memiliki tunggakan selama empat hingga dua puluh empat bulan.
“Peserta cukup mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Setelah itu peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran dengan maksimal periode cicilan selama dua belas bulan,” terangnya.
Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa pembayaran tunggakan dalam Program REHAB 3.0 dilakukan berdasarkan tunggakan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan hanya satu orang peserta. Oleh karena itu, peserta perlu memastikan seluruh tunggakan dalam KK diperhitungkan saat mengikuti program tersebut.
Meski memberikan banyak kemudahan, Ita mengingatkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan selama peserta masih mengikuti Program REHAB 3.0. Selama masa cicilan berlangsung, peserta belum dapat mengajukan perubahan kelas rawat inap, belum dapat menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga yang sama, serta tidak dapat mengubah nilai cicilan yang telah disepakati pada saat pendaftaran.
“Karena itu kami mengimbau peserta untuk mempertimbangkan besaran cicilan sesuai kemampuan sejak awal agar proses pembayaran dapat berjalan lancar hingga selesai,” tambahnya.
Kemudahan tersebut disambut baik oleh Roni (38), peserta JKN asal Kabupaten Magetan. Ia mengaku memiliki tunggakan iuran yang cukup besar sehingga merasa terbantu dengan hadirnya Program REHAB 3.0 yang menawarkan skema cicilan lebih fleksibel.
“Inovasi tersebut menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, karena ada pilihan cicilan harian yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Semoga semakin banyak masyarakat memanfaatkan Program REHAB 3.0 agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali memperoleh manfaat Program JKN,” kata Roni. (bp/tk/red)



