
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang berobat ketika sakit, tetapi juga tentang memahami perlindungan yang dimiliki. Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengetahui hak dan ketentuan pelayanan menjadi bagian penting agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal. Salah satunya adalah memahami bahwa terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam Program JKN sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa Program JKN pada prinsipnya menjamin pelayanan kesehatan yang dibutuhkan peserta berdasarkan kebutuhan medis dan sesuai prosedur. Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak ditanggung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52.
“Program JKN memberikan manfaat yang luas, mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama hingga berbagai tindakan medis berbiaya tinggi di rumah sakit sesuai indikasi medis. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa ada beberapa jenis pelayanan yang bukan menjadi tanggungan Program JKN,” jelas Ita, Rabu (1/7).
Beberapa pelayanan yang tidak dijamin, di antaranya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetika, perawatan infertilitas, perawatan meratakan gigi atau ortodonsi, hingga pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Selain itu pelayanan akibat ketergantungan obat atau alkohol, tindakan medis yang bersifat eksperimen, alat dan obat kontrasepsi maupun kosmetik, pelayanan kesehatan pada kegiatan bakti sosial, serta pelayanan yang telah dijamin oleh program lain juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.
“Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar peserta tidak keliru dalam mengakses pelayanan kesehatan. Jika masih ragu apakah suatu layanan dijamin atau tidak, masyarakat dapat bertanya langsung kepada BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan sehingga memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.
Siti, peserta JKN asal Kabupaten Madiun mengaku sempat mengira seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh JKN. Namun setelah mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, ia memahami bahwa terdapat ketentuan yang mengatur manfaat Program JKN.
“Saya jadi tahu ternyata bukan berarti JKN tidak membantu, tetapi memang ada aturan yang harus dipahami bersama. Yang penting, kalau ada informasi yang belum jelas, lebih baik mencari penjelasan dari sumber resmi daripada langsung percaya informasi yang beredar,” ungkap Siti.
Ia juga berharap masyarakat semakin aktif mencari informasi yang benar mengenai Program JKN. Dengan memahami hak, kewajiban, serta ketentuan pelayanan, peserta dapat memanfaatkan Program JKN secara optimal sekaligus terhindar dari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. (bp/tk/red)



