PAPUA

Ditreskrimsus Polda Papua Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAYAPURA, BIDIKNASIONAL.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 5.635 liter BBM subsidi yang terdiri dari Bio Solar dan minyak tanah.

Selain mengamankan ribuan liter BBM, Polisi juga mengamankan sejumlah terduga pelaku dan barang bukti. Penindakan ini diperkirakan mampu mencegah potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rama saat konferensi Pers di Mapolda Papua, Jumat (26/6/2026).

Diduga Akan Dipasok ke Tambang Ilegal

Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berawal dari laporan masyarakat, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 25 jeriken berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi.

Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun Delivery Order (DO). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BBM tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan dua orang, yakni sopir berinisial P dan kondektur berinisial Y. Polisi juga menyita kendaraan, telepon seluler, buku catatan aktivitas, serta sejumlah barang bukti lainnya. Potensi kerugian negara dari kasus pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta. Rumah Penampungan BBM Subsidi Digerebek.

Kasus kedua diungkap sepekan kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2026, setelah petugas membuntuti sebuah truk yang bergerak menuju sebuah rumah di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi dari rumah ke atas kendaraan.

Petugas kemudian mengamankan seorang pemilik BBM berinisial KR alias Bolang. Barang bukti yang disita meliputi:

4.220 liter Bio Solar subsidi.

1.445 liter minyak tanah subsidi.

Satu unit truk Mitsubishi Fuso.

Puluhan drum plastik dan jeriken.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah pedalaman, seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo dengan harga di atas ketentuan. Sebagian BBM juga diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Rama, pengungkapan kasus kedua berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta. Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta mencegah praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Dj/Ydh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button