
Petani Urangagung Sidoarjo (Fauzi) saat menunjukan lokasi tanah yang dikerjakannya dulu. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tiga petani asal Desa Urangagung, Sidoarjo, mengaku telah ditemui pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency usai mengikuti mediasi bersama Komisi A DPRD Sidoarjo. Pertemuan itu disebut sebagai upaya negosiasi penyelesaian ganti rugi atas lahan yang diduga diuruk sepihak.
Namun, ketiga petani menolak tawaran yang diajukan pengembang. Mereka menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan jauh di bawah harga tanah yang sebenarnya.
Salah seorang petani, Sulikah, mengatakan pihak pengembang menawarkan nominal yang dinilainya tidak manusiawi. Menurutnya, harga yang diajukan hanya sekitar setengah dari nilai jual tanah.
“Masak tanah saya dinego setengah dari nilai harga jualnya. Kan pengembang ini tidak manusiawi,” ujarnya, (6/7).
Ia mengaku didatangi pihak pengembang dirumahnya untuk diminta menandatangani dokumen kesepakatan ganti rugi. Dalam pertemuan tersebut, Sulikah mendapat informasi bahwa dua petani lainnya telah lebih dulu menyetujui tawaran tersebut.
Namun, setelah dikonfirmasi, informasi itu disebut tidak benar. Dua petani lainnya, yakni Fauzi dan Rahmad Hadi, ternyata juga menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan.
“Saya ini dipancing-pancing oleh pihak pengembang. Katanya teman saya yang lain sudah setuju negosiasi, padahal faktanya mereka juga menolak,” tegasnya.
Baca Juga : 3 Petani Urangagung Menangis, Lahannya Tiba-tiba Diurug Pengembang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Nilai tersebut diberikan untuk lahan seluas sekitar 1.080 meter persegi yang telah diuruk.
Para petani menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan harga pasar tanah di lokasi itu. Mereka memperkirakan nilai lahan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, petani lainnya, Fauzi, mengaku keluarganya telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun. Karena itu, ia merasa sangat dirugikan atas dugaan pengurukan lahan yang dilakukan tanpa penyelesaian yang dianggap layak.
“Keluarga saya ini sudah turun-temurun bertani, mulai dari buyut saya. Namun tiba-tiba pengembang maling tanah saya,” ungkap Fauzi.
Sebelumnya, pada (19/6/2026) lalu, petani dan pihak pengembang sempat dilakukan mediasi dengan Komisi A DPRD Sidoajo. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pihak pengembang segera lakukan ganti rugi terhadap petani.
“Kami tekankan kepada pihak pengembang agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Dari pihak pengembang juga sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelesaian dengan para petani gogol,” tegas, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin.
Sementara itu perwakilan dari pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency, Atan, saat dikonfirmasi rekan media menyampaikan, dirinya telah mendengar penyampaian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Kami sudah mendengar dan mencermati dari hasil rapat tersebut yang kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan,” Ucapnya.
Laporan : Teddy Syah



