
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan praktik penyimpangan terkait pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang kini tengah menjadi perhatian publik. Muncul indikasi mengenai adanya keterlibatan oknum internal atau “Tikus Kantor” yang ditengarai bergerak di bawah arahan seorang oknum pejabat tinggi atau “Bos Besar” di lingkungan pemerintahan setempat.
Indikasi awal menyebutkan bahwa oknum pejabat tinggi tersebut diduga memberikan instruksi langsung kepada sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jombang. Perintah tersebut dikabarkan berkaitan erat dengan mekanisme teknis pembagian dana insentif pajak daerah.
Jika dianalisis dari pola penanganan kasus serupa di berbagai wilayah, model perkara seperti ini umumnya berkutat pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang. Praktik tersebut ditengarai kerap berjalan di balik kedok “upah pungut” atau setoran rutin, di mana pegawai bawahan diwajibkan menyerahkan sebagian hak insentif mereka kepada atasan.
Modus operandi yang biasanya ditemukan dalam beberapa kasus serupa menempatkan kepala instansi untuk menginstruksikan para pegawai menyetor persentase tertentu. Angka tersebut diduga sering kali mencapai 40% dari total dana insentif pemungutan pajak dan retribusi yang sebetulnya menjadi hak resmi pegawai. Praktik penyimpangan insentif pajak semacam ini dilaporkan marak terjadi di beberapa daerah, dan kini diduga tengah merambah Bapenda Jombang.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, pejabat atau pegawai pemerintah daerah memang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh insentif tambahan. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memungut pajak daerah. Kendati demikian, regulasi ini dinilai rawan diselewengkan apabila nominal yang dicairkan tidak wajar atau mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pencapaian kinerja pemungutan.
Dugaan kasus dana insentif yang menggelinding di Bapenda Jombang ini dapat dikategorikan sebagai rumpun tindak pidana korupsi, apabila nantinya terpenuhi unsur dana bersumber dari keuangan negara serta terdapat pembuktian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh pelaku demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
Sebaliknya, data dan informasi yang diterima redaksi Bidik Nasional (BN) mengungkap indikasi lain di Bapenda Jombang. Aliran dana insentif tersebut disinyalir tidak hanya dinikmati oleh internal pegawai Bapenda, melainkan diduga turut mengalir ke pihak luar yang tidak memiliki korelasi tugas dengan instansi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Investigasi BN pada akhir Juni 2026 di ruang kerja Kepala Bapenda Jombang, Solahudin Jadi Sucipto, perbincangan resmi kala itu langsung mengarah pada perihal insentif pajak bagi pegawai (ASN dan Non-ASN) Bapenda.
Dalam pertemuan tersebut, Solahudin memberikan penjelasan yang terbatas. Dirinya cenderung membatasi ruang lingkup pembicaraan agar tidak meluas ke substansi yang lebih dalam, seraya mengalihkan obrolan ke topik lain.
Namun, sebuah pernyataan sempat disampaikan oleh Solahudin. Ia mengklaim secara pribadi telah menolak jatah dana insentif tersebut dan lebih memilih Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pernyataan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai kebenarannya.
Sementara itu, Solahudin selaku Kepala Bapenda dalam menanggapi hal ini memposisikan diri seolah tidak mengetahui ihwal dinamika pengelolaan dana insentif yang dipersoalkan tersebut.
Sebagai individu, Solahudin memiliki hak privat untuk memberikan keterangan. Namun, dalam kapasitasnya sebagai abdi negara yang mengemban amanah sebagai Kepala Bapenda Jombang, setiap pernyataan yang dilontarkan seyogianya terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga saat ini, Solahudin belum memaparkan alasan mendasar di balik keputusannya yang lebih memilih TPP ketimbang insentif. Di samping itu, ia juga belum membeberkan data riil mengenai jumlah total pegawai (ASN dan Non-ASN) di lingkungan Bapenda Jombang beserta besaran jatah insentif masing-masing personel, padahal selaku pimpinan ia memiliki akses terhadap data tersebut. Sikap ini memunculkan dugaan bahwa dirinya berusaha menghindari persoalan ini.
Upaya pencarian data dan konfirmasi yang dilakukan BN ke meja kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Muhamad Nasrulloh, juga belum membuahkan hasil karena adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab. Sikap yang ditunjukkan Nasrulloh dan Solahudin dinilai publik sebagai langkah untuk menghindari konfirmasi media.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi BN, Solahudin mulai menduduki jabatan sebagai Kepala Bapenda Jombang sejak 7 November 2025. Dengan masa jabatan tersebut, Solahudin tercatat memiliki hak atas satu kali pencairan insentif pajak, yakni pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2025.
Masih merujuk pada dokumen data BN, untuk regulasi tahun 2025, seorang Kepala Bapenda dengan kelas jabatan 14 berhak mendapatkan porsi sebesar 6 persen dari keseluruhan pos insentif pajak. Jika formulasi 6 persen tersebut menyasar seluruh pos insentif, maka Solahudin secara hitungan berhak menerima insentif dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik sekitar Rp 63 juta. Sebuah nominal yang memicu perhatian jika diklaim ditolak begitu saja.
Formulasi angka tersebut didasarkan pada realisasi perolehan pajak listrik Jombang tahun 2025 yang mencapai angka Rp 84.156.248.302. Dari total capaian ini, pagu insentif pajak untuk instansi pemungut (Bapenda) ditetapkan maksimal 5 persen, yakni sebesar Rp 4,2 milar, atau rata-rata Rp 1,05 miliar per triwulan.
Dengan demikian, jatah 6 persen milik Solahudin pada Triwulan IV tahun 2025 berada pada angka Rp 63 juta. Namun, kepastian angka ini belum berhasil dikonfirmasi secara resmi lantaran dalam pertemuan akhir Juni 2026 tersebut, Solahudin menyatakan telah menolak insentif demi TPP, sehingga pendalaman pertanyaan belum terlaksana.
Kejanggalan administrasi dirasakan publik saat Kepala BPKAD Jombang, Muhamad Nasrulloh, mengaku tidak mengetahui perihal teknis tersebut. Saat dikonfirmasi BN melalui pesan singkat pada Jumat (10/7/2026), Nasrulloh memberikan respons, “Kok kayaknya tidak (menerima insentif),” sebuah jawaban yang mengindikasikan ketidakyakinan atas status penerimaan dana oleh Solahudin.
Terlepas dari status apakah Solahudin benar-benar menerima insentif pajak atau tidak, penggunaan diksi “kayaknya” yang disampaikan oleh Nasrulloh dinilai kurang tepat oleh publik. Sebab, sebagai pemegang otoritas lalu lintas keuangan Pemerintah Kabupaten, ia idealnya mengetahui kepastian arus kas keluar untuk insentif pejabatnya. Pola komunikasi ini dinilai masyarakat kurang transparan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pola komunikasi yang ditunjukkan oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Jombang kepada publik.
Sebagai pejabat senior di Pemkab Jombang yang memiliki pengalaman administratif dan taktis, publik menilai mereka memiliki kemampuan dalam mengelola opini di masyarakat, sehingga memunculkan berbagai penilaian dari berbagai kalangan.
Menanggapi fenomena ini, salah satu tokoh masyarakat Jombang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kepada BN bahwa langkah para oknum pejabat tersebut diduga sebagai bentuk upaya menutupi persoalan (cover-up). Upaya tersebut dinilai jamak dilakukan untuk menyembunyikan informasi atau meredam isu penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik.
Kembali pada aspek konfirmasi, pernyataan Kepala BPKAD Jombang, Nasrulloh, kembali memicu pertanyaan. Saat dimintai rincian nominal insentif pajak yang digelontorkan dari Kas Daerah untuk tiap-tiap penerima, Nasrulloh mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pihak Bapenda dengan alasan pihak BPKAD tidak lagi mengarsip berkas dokumen tersebut.
Mendengar respons tersebut, sejumlah warga Jombang yang mengawal isu ini menyampaikan kritiknya. Mereka menilai dalih yang disampaikan kurang logis dan menyayangkan sikap birokrasi yang terkesan tidak terbuka mengenai aliran dana tersebut.
Lebih lanjut mengenai koordinasi arsip tersebut, Muhamad Nasrulloh seolah menyatakan bahwa BPKAD secara administratif terpisah dari dokumen pembayaran insentif pajak. “Lho, apa iya? Terus apa fungsi BPKAD kalau lalu lintas keuangan Pemkab tidak tercatat di sana? Ini jelas membingungkan,” ujar salah satu warga Jombang memberikan tanggapan.
Sikap kritis juga datang dari Muhajir, seorang pensiunan aktivis yang rekam jejaknya dikenal di Jawa Timur. Ia mengaku heran melihat respons jajaran birokrasi Jombang. Untuk pemenuhan hak informasi publik yang bersifat mendasar seperti data insentif pajak, pihak berwenang dinilai mendadak tertutup. Bukannya mengedepankan asas keterbukaan informasi, para pihak terkait dituding saling melindungi untuk menutupi potensi masalah dari risiko hukum.
Sektor dana insentif dari hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi di Bapenda Jombang memang kerap menjadi objek pengawasan karena besarnya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Polemik ini mencuat ke permukaan akibat adanya dugaan praktik koordinasi antar-oknum pejabat terkait alokasi dana insentif tersebut. Dugaan penyimpangan dengan beragam modus operandi ini memicu konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai perekonomian Jombang. (Tok/ Bersambung edisi berikutnya)



