
Pengacara Descha Govindha (kiri) mendampingi kliennya, Fajar Ramadhon (kanan) saat di Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Teddy Syah/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Korban dugaan penipuan yang menyeret selebritas Vicky Prasetyo, Fajar Ramadhon, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (13/7/2026). Kedatangannya bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya.
Fajar hadir didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha. Mereka menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Descha menegaskan, kedatangan kliennya bukan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka hanya ingin memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelidikan perkara.
“Kami hanya follow up terkait laporan terhadap Vicky Prasetyo, menanyakan perkembangannya seperti apa. Jadi hanya klarifikasi untuk perkembangan perkara saja,” ujar Descha di Mapolda Jatim.
Menurut Descha, Vicky Prasetyo sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemanggilan pertama. Karena itu, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, Vicky Prasetyo bersama seorang saksi bernama Fiona Khairunisa dijadwalkan memenuhi panggilan kedua pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Meski meragukan Vicky akan hadir, pihak korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Sampai sekarang belum memenuhi panggilan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami berharap Mas Vicky mau datang agar perkara ini menemui titik terang,” pungkas Descha.

Sebelumnya, Fajar Ramadhon selaku pemilik Kapten Audio melaporkan Vicky Prasetyo bersama Fiona Khairunisa ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar menjelaskan, persoalan bermula ketika Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona Khairunisa. Pemesanan itu dilakukan pada Januari 2026.
“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” kata Fajar.
Sebelum transaksi berlangsung, pengelola kafe disebut datang langsung ke toko Kapten Audio untuk melihat sekaligus menguji perangkat yang akan dibeli. Setelah tercapai kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.
Dalam perjanjian, pembayaran disepakati menggunakan skema uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan, sedangkan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, hingga laporan dibuat, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali atas proyek tersebut.
Laporan : Teddy Syah



