JATIMMOJOKERTO

Mantan Anggota DPRD Soroti Penanganan Laporan Pencurian Fasilitas Masjid, Ini Penjelasan Polsek Tarik

Masjid Al-Hikmah di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Sidoarjo (Foto: dok. husnan)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com –  Pelayanan penyelidikan Kepolisian Sektor (Polsek) Tarik, Sidoarjo, mendapat keluhan dari warga. Dwi Edwin Endra Praja (52), takmir Masjid Al-Hikmah sekaligus mantan anggota DPRD Kota Mojokerto, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan pencurian fasilitas kamera pengawas (CCTV) milik masjid yang berlokasi di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi sejak beberapa bulan lalu dengan nomor laporan LP.M/20/II/RES.1.11.2026/Reskrim Sidoarjo Kota/SPKT Polsek Tarik. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, pihak terlapor diduga belum juga diperiksa oleh penyidik.

“Bayangkan, laporan sejak tanggal 24 Februari 2026 lalu, hingga sekarang terlapor belum dipanggil. Baru saksi saja yang dimintai keterangan. Ada apa dengan proses ini?” ujar pria yang akrab disapa Mas Edwin tersebut kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan keterangan Edwin, peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026). Saat itu, Gilang selaku pengurus nadir Masjid Al-Hikmah memasang lima buah unit CCTV di area ibadah. Tidak lama berselang, salah satu unit kamera pengawas tersebut hilang, diduga digondol maling.

Meski nilai kerugian material ditaksir relatif kecil, yakni sekitar Rp250.000, Edwin menekankan bahwa ini menyangkut keamanan dan fasilitas rumah ibadah.

Dwi Edwin Endra Praja, Takmir Masjid Al-Hikmah sekaligus mantan anggota DPRD Kota Mojokerto (Foto: dok. husnan)

Ia menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan mengulur waktu untuk memeriksa terduga pelaku yang merupakan warga setempat.

“Anehnya, terduga pelaku atau terlapor hingga sekarang belum pernah dipanggil atau diperiksa sama sekali,” tandasnya.

Persoalan di Masjid Al-Hikmah tampaknya tidak hanya sebatas pencurian CCTV. Salah satu pengurus takmir lainnya, H. Sutrisno, mengungkapkan adanya masalah susulan.

Pada 2 Juni 2026, pihak takmir sempat mengadukan tindakan pembongkaran tembok dan pintu masjid yang dinilai melanggar kesepakatan bersama dalam sengketa hukum.

Menurut Edwin, dinamika konflik di masjid tersebut sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum yang sama. Kecewa dengan lambatnya respons penegak hukum di tingkat kepolisian sektor, pihak takmir berencana membawa masalah pelayanan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan melaporkan pihak terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim serta institusi terkait lainnya. Ada apa polisi tidak segera bergerak?” keluh Edwin.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tarik, Rudi, memberikan klarifikasinya. Rudi membantah jika disebut tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, pihak penyidik telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan belum kooperatif. Pihak kepolisian juga mengklaim telah memberikan transparansi perkembangan kasus kepada pelapor.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah kami sampaikan kepada pelapor. Kami sudah memanggil terlapor, tetapi belum ada respons. Selanjutnya, kami akan melayangkan surat panggilan ketiga,” terang Rudi saat dikonfirmasi. (Husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button