Anggaran HAN 2026 Dinas P3A Labuhanbatu Patut Diusut

Ilustrasi
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com -Alokasi anggaran kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Labuhanbatu dinilai patut diusut. Dugaan ini mencuat seiring dilaksanakannya peringatan HAN 2026 secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk oleh Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini dipimpin oleh Neneng Khoiriah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Pelaksanaan Hari Anak Nasional di daerah tersebut dinilai penuh kejanggalan. Hal itu terjadi saat bidiknasional.com (bn.com) melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis P3A terkait kepastian anggaran kegiatan HAN, di mana Neneng menyatakan bahwa kegiatan tersebut memang sudah terlaksana namun mengklaim tidak ada anggarannya.
Pertanyaan lebih lanjut kemudian dilayangkan mengenai sumber dana pemasangan baliho dan spanduk ucapan Hari Anak Nasional yang terpampang di papan reklame milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Menanggapi pertanyaan mengenai asal dana fasilitas publik ini, Neneng dilaporkan terdiam dan tetap menyatakan bahwa anggaran untuk kegiatan Hari Anak Nasional tidak ada.
Guna mencari perimbangan informasi, awak media bn.com melakukan konfirmasi kepada bendahara Dinas P3A. Konfirmasi dilakukan langsung di ruang kerjanya pada hari Jumat (7/8/2026), untuk mempertanyakan apakah kegiatan Hari Anak Nasional sudah dilaksanakan dan apakah anggaran untuk kegiatan tersebut sebenarnya tersedia.
Saat disoal mengenai anggaran perayaan itu, Bendahara Dinas P3A memberikan keterangan yang bertolak belakang. Ia menyatakan bahwa Dinas P3A sudah melaksanakan kegiatan Hari Anak Nasional dan menegaskan bahwa anggarannya ada, lalu menyarankan agar awak media langsung menemui kepala bidang (kabid) serta ibu kadis untuk informasi lebih lanjut.
Perbedaan keterangan ini memicu dugaan adanya ketidakjujuran dan kejanggalan di lingkungan Dinas P3A yang dipimpin Neneng Khoiriah terkait kegiatan HAN 2026.
Pernyataan yang berbeda menimbulkan kontradiksi di mana Plt Kepala Dinas menyatakan anggaran tidak ada, sementara bendahara instansi menyatakan anggaran tersedia.
Atas adanya ketidakselarasan informasi terkait anggaran kegiatan Hari Anak Nasional tersebut, pihak Kejaksaan, Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas P3A, Neneng Khoiriah, demi memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan perayaan tersebut. (M. SUKMA)



