JATIMTRENGGALEK

Belum Setahun: Talud Jembatan Pucanganak Trenggalek Retak-Retak, Warga Minta BBPJN Turun

Retakan memanjang terlihat pada permukaan bangunan TPJ/Talud di Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Retakan tampak menjalar dari bagian atas hingga ke badan konstruksi (Foto: Supra.99)

TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Proyek TPJ Talud/Pengamanan Jalan dan Jembatan di Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek, langsung jadi sorotan. Bangunan yang baru beberapa bulan selesai itu sudah retak, patah, bahkan disebut pernah ambrol 2 kali.

Padahal proyek ini berada di jalur nasional Trenggalek–Ponorogo, kawasan rawan longsor. Rusaknya TPJ bukan hanya soal mutu, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Kondisi bagian bawah talud yang mengalami kerusakan dan terlihat adanya material batu serta bagian konstruksi yang tergerus/terlepas. Kondisi ini menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kekuatan bangunan (Foto: Supra.99)

Dari dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat jelas retakan dan patahan di sambungan konstruksi lama dan baru. Warga curiga pekerjaan tidak sesuai bestek dan mutu beton diragukan.

“Ini uang negara. Masa belum setahun sudah rusak? Mana RAB dan gambarnya? Siapa pengawasnya? “Ucap warga setempat, Senin (11/8/2026).

Warga juga menyorot dugaan keterlibatan subkontraktor dan lemahnya pengawasan BBPJN. Mereka menuntut keterbukaan penuh, RAB, gambar teknis, nama kontraktor, hingga hasil uji mutu beton.

Sanksi Menanti Jika Terbukti Gagal Mutu

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kerusakan selama masa pemeliharaan.

Dokumentasi retakan pada badan talud yang diperlihatkan menggunakan alat ukur. Retakan terlihat pada sambungan dan permukaan konstruksi, dengan lokasi berada di Jalan Nasional III, Krajan, Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek. (Foto: Supra.99)

Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, sanksinya bisa berupa:

1. Denda keterlambatan perbaikan sesuai kontrak

2. Pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan dari proyek pemerintah

3. Tuntutan ganti rugi dan bahkan pidana jika ada unsur korupsi sesuai UU Tipikor

Kondisi saluran di sisi talud yang tampak mengalami kerusakan, dengan sejumlah material konstruksi berserakan dan pipa saluran berada di area tersebut. Dokumentasi diambil di kawasan Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. (Foto: Supra.99)

BBPJN dan Kementerian PU didesak segera audit ke lapangan.

Jika terbukti ada kelalaian, maka kontraktor harus bertanggung jawab penuh.

Hingga berita ini diturunkan, BBPJN dan pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Supra.99

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button