JATIMSURABAYA

Buntut Kasus Yayasan Cita Hati, Pengacara GK Laporkan Pemerasan ke Polrestabes Surabaya

Iwan Hardianto SH.,MH. menunjukan Bukti Tanda Laporan Kliennya (ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Di tengah bergulirnya sidang dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Cita Hati di PN Surabaya, kuasa hukum terdakwa GK justru melayangkan laporan baru.

Iwan Hardianto, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami kliennya ke Polrestabes Surabaya, Pada Rabu (22/7/2026) yang lalu.

Laporan itu diajukan sebagai perkara terpisah. Iwan menegaskan, pihaknya tidak mencampuradukkan antara kasus penggelapan yang sedang disidangkan dengan dugaan pemerasan yang baru dilaporkan.

“Kami sudah buat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya. Dugaan pemerasan terhadap klien kami harus diusut secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” kata Iwan Kamis, (13/08/2026) saat ditemui bidiknasional.com

Menurut Iwan, meskipun kliennya berstatus terdakwa di kasus penggelapan, bukan berarti hak hukumnya sebagai warga negara bisa diabaikan.

Kami menghormati proses persidangan yang berjalan. Tapi jika klien kami diduga menjadi korban tindak pidana lain, maka wajib kami lindungi lewat jalur hukum,” tegasnya.

Iwan menyebut, sejumlah dokumen dan bukti awal telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Selanjutnya bola sepenuhnya ada di tangan kepolisian.

Ia belum bersedia merinci siapa pihak yang dilaporkan dan bagaimana kronologi dugaan pemerasan itu terjadi. Alasannya, materi tersebut kini sudah masuk dalam proses penyelidikan.

“Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik. Harapan kami hanya satu: fakta dibuka seterang-terangnya, prosesnya transparan, dan berkeadilan,” pungkas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Penulis: Supra.99

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button