
KOTA MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kota (Pemkot Mojokerto) menyelenggarakan Sosialisasi Survei Sistem Merit Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto Jl. Gajah Mada No.145, Senin (24/8/2026). BerlanggananSurat Kabar Digital.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Gaguk Tri Prasetyo ini diselenggarakan guna Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Staf Pengelola Kepegawaian dengan jumlah sebanyak 55 (Lima Puluh Lima) orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muraji, ST menjelaskan, Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja serta integritas dan moralitas.
“Penyelenggaraan Sistem Merit didasarkan pada Permenpan RB RI Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Tujuan dilakukan sosialisasi ini yakni untuk mengetahui kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan 8 aspek Sistem Merit. Selain itu untuk memperoleh gambaran persepsi ASN terhadap praktik manajemen ASN dan menyusun rencana aksi perbaikan.
“Desain besarnya guna mendukung implementasi Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045, serta memperkuat komitmen PPK,” tandasnya.
Lebih jauh Muraji menyampaikan, kondisi Sistem Merit Pemerintah kota Mojokerto berpredikat baik dengan nilai 310.
“Predikat ini sesuai dengan asil lenilaian terkahir penerapan Sistem Merit pada Pemerintah Kota Mojokerto yang dikeluarkan oleh KASN berdasarkan Surat Keputusan Ketua KASN Nomor : 64/KEP.KASN/C/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” katanya.
Komponen utama penilaian meliputi Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit (Bobot 75%) dan Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN (Bobot 25%).
Periode platform pengisian survei diawali dengan pengisian survei mulai tanggal 5 Agustus hingga 17 September 2026 yang dilakukan secara terpusat melalui aplikasi INAGOV(https://inagov.go.id/) menggunakan SSO BKN.
“Skema penilaian meliputi tingkat maturitas yang diukur melalui tingkatan ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan sistem dan ategori predikat dibagi menjadi: Dasar (0-0,4), Lanjutan (0,41-0,6), Menengah (0,61-0,8), Tinggi (0,81-1), serta predikat Maju khusus instansi berpredikat Tinggi yang memiliki penghargaan SDM,” jelasnya dalam akhiri sambutannya. (husnan)



